“Pengungkapan merupakan pengembangan kasus dari F3X Club Bandung. Kasus yang melibatkan pihak manajemen dan pemilik tempat hiburan, polisi menahan sembilan tersangka berikut 318 butir xtc, 40,8 gram shabu dan 277 butir erimin-5 disita,” ujar Krisno Halomoan Siregar, sebagaimana dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri.
Sementara terkait masalah kelangsungan operasional kedua tempat hiburan malam tersebut, Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan C Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bandung Nana Tursino, menyampaikan bahwa sampai saat ini pihaknya masih memproses zin operasional dua tempat hiburan malam F3X Club dan FOX KTV di Kota Bandung.
"Kita masih mencari dokumen terkait izin usaha dua usaha tersebut, apakah memiliki izin atau tidak," kata Nana Tursino.
Dikatakan Nana Tursino, bila dokumen telah diketemukan maka akan dilakukan pemrosesan. Sebelumnya akan dibahas bersama terkait rencana proses pencabutan izin dua usaha kedua tempat hiburan malam F3X Club dan FOX KTV.
Menurut Nana Tursino, pihaknya hanya memiliki kewenangan mengurus izin usaha resto sedangkan untuk izin usaha bar berada di tingkat Provinsi Jawa Barat. “Terkait masalah perizinan ada di tingkat Jawa Barat, namu akan kita telusuri,” ujar Nana Tursino. (heriyanto)***