Polres Cimahi Dalami Motif Aksi Pasutri Muda YK dan LF Aniaya dan Sekap ART

- 1 November 2022, 06:34 WIB
Kedua pasutri muda YK dan LF  usai diperlihatkan ke awak media dalam jumpa pers di Mapolres Cimahi. Hingga kini Polres Cimahi masih mendalami motif kedua pasutri  YK dan LF melakukan penganiayaan dan penyekapan selama 3 bulan.
Kedua pasutri muda YK dan LF usai diperlihatkan ke awak media dalam jumpa pers di Mapolres Cimahi. Hingga kini Polres Cimahi masih mendalami motif kedua pasutri YK dan LF melakukan penganiayaan dan penyekapan selama 3 bulan. /Tangkapan layar instagram @cimahi polres/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Resort Cimahi masih mendalami  motif kedua pasangan suami istri (pasutri) YK (29) dan LF (28) melakukan aksi penganiayaan dan penyekapan terhadap Rohimah (29). Kedua pasutri warga  Perumahan Bukit Permata, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, terancam hukuman maksimal 10 tahun akibat perbuatan yang dilakukan dalam kurun waktu 3 bulan.

"Motif yang menjadi pemicu tindak kekerasan kedua pasutri muda ini masih kira dalami. Apalagi hal ini dilakukan dalam kurun waktu cukup lama hampir 3 bulan, tentunya dilakukan keduanya lebih dari satu kali, penyebab dan bagaimana terjadinya, ini yang masih digali," terang Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi.

Dalam penanganan kasus penganiayaan dan penyekapan asisten rumah tangga (ART) yang dilakukan pasutri YK dan LF, Polres Cimahi juga akan melibatkan tim pendamping bagi korban Rohimah. Demikian pula halnya dengan pasutri YK dan LF dipertimbangkan keterlibatan tim medis khusus kejiwaan untuk memeriksa tersangka tatkala proses penyelidikan sudah berjalan.

Baca Juga: Adakah yang Merasakan, Gempa Bumi Berpusat di Samudera Hindia Terasa hingga Majalengka

“Untuk korban Rohimah sudah pasti melibatkan tim pendamping untuk konseling kejiwaan pasca penyiksaan dan penyekapan. Sementara untuk pendaming medis kejiwaan bagi kedua pasutri YK dan LF masih kita pertimbangkan,” ujar Niko N Adiputra.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Cimahi telah mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial YK (29) dan LF (28) dan menjalani proses hukum. Kedua pasutri muda tersebut diamankan akibat melakukan tindak kekerasan terhadap Rohimah pembantu rumah tangganya  pasangan muda warga Desa Cilame Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat terancam hukuman 10 tahun.

Dalam keterangan persnya kepada awak media di Mapolres Cimahi, Senin 31 Oktober 2022, Wakapolres Cimahi Kompol Niko Adiputra mengatakan bahwa aksi kedua pasutri telah dilakukan selama 3 bulan dan baru terungkap Sabtu 29 Oktober 2022. Pengurus warga bersama petugas Babinsa dan Bhabinkantibmas membongkar paksa pintu rumah tersangka.

Baca Juga: Ini Jenis Pelanggaran Lalin yang Bisa Ditindak Tanpa Sistem Tilang Elektronik

“Kedua tersangka pasutri YK dan LF sudah diamankan karena dugaan perbuatannya  melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga. Aksi kedua tersangka pasutri YK dan LF telah dilakukan sejak Agustus sampai Oktober, hingga kini masih menjalani pemeriksaan dan korban masih dimintai keterangan,” ujar Niko Adiputra.

Kedua pasutri YK dan LF ada kemungkinan dijerat pasal 44 undang-undang RI tahun 2021 nomor 2003 tahun 2004 tentang KDRT subsider pasal 33 dan atau pasal 170 juncto 351 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Selain mengamankan kedua pasutri YK dan LF, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan rumah tangga yang di duga menjadi alat untuk melakukan pengaiayaan terhadap ARTnya.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x