PJ Wali Kota Cimahi Dikdik, Kota Cimahi Tangani Darurat Sampah, Pelaku Pembuang Sampah Akan Kena Sanksi

- 8 September 2023, 19:10 WIB
Pejabat Wali Kota Ciahi Dikdik Suratno Nugrahawan saat meninjau pengolahan sampah di TPS Pasar Atas Kota Ciamhi Jumat 8 September 2023.
Pejabat Wali Kota Ciahi Dikdik Suratno Nugrahawan saat meninjau pengolahan sampah di TPS Pasar Atas Kota Ciamhi Jumat 8 September 2023. /Portal Bandung Timur/mey nurohman/

PORTAL BANDUNG TIMUR -  Pejabat Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan tegaskan bahwa jajarannya akan menindak dan memberikan sanksi pada warga yang membuang sampah sembarangan. Pasca kebakaran yang menimpa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Sarimukti Cipatat Kabupaten Bandung Barat sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kota Cimahi sudah mengalami overload.

“Pasti, kami akan menindak tegas terhadap siapa saja yang membuang sampah secara sembagarang. Jangankan seperti sekarang ini dalam masa Darurat Sampah, ketika tidak dalam kondisi Darurat Sampah juga membuang sampah sembarangan dilarang karena ada Perdanya dan sanksinya,” ujar Dikdik Suratno Nugrahawan terkait dengan viralnya video warga Kota Cimahi yang membuang sampah ke aliran sungai  Citopeng Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi.

Disampaikan Dikdik Suratno Nugrahawan kepada wartawan disela kegiatan memantau proses mengolahan sampah di TPS Terpadu Pasar Atas Kota Cimahi, bahwa pihaknya sudah memerintahkan jajaran dinas terkait untuk menelusuri. “Sudah saya perintahkan dinas terkait untuk menelusuri untuk menegakan Perda Kebersihan dan memberikan sanksi pada warga yang membuang sampah sembarangan,” tegas Dikdik Suratno Nugrahawan.

Baca Juga: 40 Truk Berisikan Sampah Warga di Kota Cimahi Belum Kunjung Bergerak

Hal senada disampaikan  Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi  Chanifah Listyarini, pasca kebakaran TPA Sarimukti Cipatat Kabupaten Bandung Barat ritase pengangkutan sampah belum normal. “Akibat ritase pengangkutan yang masih belum normal dan dibatasi di sejumlah TPS masih terjadi penumpukan,” ujar Chanifah Listyarini.

Kondisi penumpukan sampah di TPS menurut Chanifah Listyarini, bukan hanya di Kota Cimahi saja, tapi juga di wilayah Bandung Raya. “Terhadap kondisi yang tengah terjadi saat ini kami mohon pengertian dari warga masyarakat agar dapat bersama-sama mengatasi permasalahan Darurat Sampah,” ujar Chanifah Listyarini.

Sementara terhadap kasus warga yang membuang sampah ke sungai Citopeng menurut Chanifah Listyarini kini pihaknya tengah menelusuri. "Saat ini sedang diturunkan tim yang dipimpin Kepala Seksi Sidik Lidik Satpol PP guna menelusuri, mencari informasi, dan menangkap pelaku pembuangan sampah tersebut,” kata  Chanifah Listyarini.

Ditegaskan  Chanifah Listyarini, pihaknya siap melakukan upaya tegas berupa sanksi terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan. “Sesuai aturan yang berlaku, pelaku dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp50 juta, atau pidana maksimal tiga bulan penjara, kami akan melakukan tindakan represif, tidak ada toleransi lagi. Saya akan terapkan Peraturan Daerah (Perda)" pungkas Chanifah Listyarini. (mey nurohman)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x