PORTAL BANDUNG TIMUR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat diharapkan mampu mendorong dan menumbuhkan pembangunan pariwisata berkelanjutan. Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menyusun strategi penyelenggaraan kepariwisataan di Jawa Barat.
Disampaikan Anggota Bapemperda DPRD Jawa Barat, Yunandar Rukhiadi Eka Perwira, sektor pariwisata Jawa Barat harus mampu menjawab dan menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional serta global. “Sehingga sektor pariwisata mampu berkontribusi signifikan bagi pembangunan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan rakyat di Jawa Barat, serta mendorong penyelenggaraan kepariwisataan yang berlandaskan pada pemenuhan hak asasi manusia,” ujar Yunandar Rukhiadi Eka Perwira.
Dikatakan Yunandar Rukhiadi Eka Perwira, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat bertujuan untuk memperluas kesempatan berusaha bagi pelaku usah. Juga memperoleh manfaat dari sektor pariwisata dan mampu menjawab atau menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional serta global dalam konteks pariwisata.
Baca Juga: Kang Ace, Potensi Pariwisata Dimiliki Kabupaten Bandung Bisa Jadi Pusat Destinasi Pariwisata Halal
Selain itu, menurut Yunandar Rukhiadi Eka Perwira, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat, bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan kepariwisataan di Jabar terintegrasi dengan pembangunan nasional. Penyelenggaraan dilakukan dengan sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab dengan mendahulukan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya masyarakat, kelestarian, mutu lingkungan hidup juga kepentingan nasional.
“Dan mendorong kebebasan melakukan perjalanan dan memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata yang merupakan bagian atau saling berkaitan dengan hak asasi manusia,” kata Yunandar Rukhiadi Eka Perwira.
Ditegaskan Yunandar Rukhiadi Eka Perwira, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat harus menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menyusun strategi penyelenggaraan kepariwisataan di Jawa Barat. Saat ini Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan sebagai usul atau prakarsa DPRD Jawa Barat, penetapan dilakukan dalam rapat paripurna Senin 18 September 2023 baru lalu.***