Jual Miras Ilegal, Dua Toko Minuman di Jl Moh Toha Bandung Disegel Petugas

- 6 Januari 2024, 16:42 WIB
Jual Miras Ilegal, Dua Toko Minuman di Jl Moh Toha Bandung Disegel Petugas
Jual Miras Ilegal, Dua Toko Minuman di Jl Moh Toha Bandung Disegel Petugas /Humas Pemkot Bandung

PORTAL BANDUNG TIMUR - Dua toko minuman keras (Miras) ilegal di kawasan Jl. Moh Toha Kota Bandung diegel petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), karena kedapatan menjual minuman beralkohol tampa izin alias ilegal. Dalam penyegelan tersebut, Satpol PP Kota Bandung mengamankan total 295 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merk.

Kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung itu, dilaksanakan bersama Denpom dan Polrestabes Bandung menggelar Penertiban dan Penindakan Represif Non-Yustisial lingkup Ketertiban Umum atas pelanggaran penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin, Jumat malam, 5 Januari 2023.

Baca Juga: Pemilu 2024 Dalam Pandangan Ulama, Institusi Negara dan Ormas Rentan Ditarik ke Arah Politik Praktis

Ketua Tim Penyidik, Andriani menyebut penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di masyarakat.

"Kami tim gabungan bersama Denpom dan Polrestabes telah melakukan penertiban minuman beralkohol tanpa izin berdasarkan laporan dari masyarakat. Kami tertibkan dua kios di Jalan Moh. Toha dengan total 295 botol dari berbagai jenis dan merk," ujar Andriani melalui keterangan, Sabtu, 6 Januari 2023.

Ia menegskan, para pelanggar yang terjaring razia didapati melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga: Jalur Haurpugur-Cicalengka Dinyatakan Aman, Ini KA Pertama Yang Lewati Stasiun Cicalengka

"Para pelanggaran telah melakukan penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin," jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, dilakukan penyegelan terhadap tempat usaha dan pemanggilan terhadap pemilik usaha pada Senin, 8 Januari 2024.

“Selanjutnya, para pelanggar akan dilakukan pemanggilan pada Senin 8 Januari 2024 untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Humas Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x