Bey Machmudin, ASN Kena OTT Bisa di Pecat Bila Gunakang Uang Ini

- 14 Februari 2024, 07:45 WIB
Pejabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin saat memberikan keterangan pers usai menyaksikan pemusnahan surat suara berlebih dan rusak di KPU Cimahi, Selasa 13 Februari 2024 malam.
Pejabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin saat memberikan keterangan pers usai menyaksikan pemusnahan surat suara berlebih dan rusak di KPU Cimahi, Selasa 13 Februari 2024 malam. /Portal Bandung Timur/May Nurohman/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Pejabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin tegaskan bahwa penanganan Aparat Sipil Negara atau ASN di Pemerintahan Kabupaten Cianjur yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepenuhnya diserahkan pada proses hukum. Bila terbukti menggunakan uang dari APBD bisa langsung kena sanksi paling berat berupa pemecatan.

Hal tersebut disampaikan Bey Triadi Machmudin usai menyaksikan pemusnahan surat suara berlebih dan rusak di KPU Kota Cimahi Selasa 13 Februari 2024 malam. “Kita serahkan sesuai proses hukum yang berlaku, nanti Bawaslu yang menangani, kalau melakukan pelanggaran berat seperti menggunakan uang APBD bisa di pecat,” kat Bey Triadi Machmudin menjawab pertanyaan wartawan terjait kasus OTT seorang ASN di lingkungan Pemkab Cianjur.

Baca Juga: Hadeuh Euy, Saat Hari Tenang Pejabat Pemkab Cianjur Kena OTT Tengah Kemas Uang dengan Spesimen Caleg

Dikatakan Bey Triadi Machmudin, pihaknya belum menerima laporan terkait adanya ASN di Pemkab Cianjur yang terkena OTT tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Senin 12 Februari 2024 dini hari. “Nanti, saya belum mendapat laporan dari Bawaslu, biar Bawaslu dulu yang menangani,” kata Bey Triadi Machmudin.

Hanya, tegas Bey Triadi Machmudin, bila oknum ASN tersebut terbukti uang yang digunakan dari APBD maka akan dikenai sanksi berat. “Terhadap oknum pelaku bila menggunakan uang APBD maka akan dikenai sanksi pemecatan,” pungkas Bey Triadi Machmudin.

Sebagaimana diberitakan, seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cianjur Jawa Barat, dikabarkan terkena Operasi Tangkap Tangan Badan Reserse Kriminal Polri. Saat diamankan Bareskrim Polri Senin 12 Februari 2024 malam di rumahnya Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, oknum pejabat Pemkab Cianjur tengah mengemas uang ke dalam amplop dengan disertai stiker seorang calon legislatif.

“Benar, oknum ASN Pemkab Cianjur tersebut kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur. Sejauhmana keterlibatan oknum ASN bersangkutan dalam tindak pidana Pemilu berupa money politic masih didalami,” terang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur Yana Sopyan, dalam keterangan persnya Selasa 13 Februari 2024.

Dibenarkan Yayan Sofyan, pejabat bersangkutan di tangkap di kediamannya di Kecamatan Karangtengah, Senin 12 Februari 2024 malam. Saat sedang memasukan uang ke dalam amplop dengan spesimen Caleg di duga akan dibagikan.

"Iya informasi yang kami dapat orang tersebut benar di duga ASN. Oknum bersangkutan diamankan karena di duga terlibat melakukan tindak pidana Pemilu yaitu politik uang," ujar Yana Sopyan.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah