Terjadi 32 Pelanggaran Pemasangan APK Selama Masa Kampanye di Cianjur

- 12 Februari 2024, 23:19 WIB
Badan pengawas Pemilu  Kabupaten  Cianjur mengelar jumpa pers terkait pelanggaran Pemilu 2024 selama masa kampanye.
Badan pengawas Pemilu Kabupaten Cianjur mengelar jumpa pers terkait pelanggaran Pemilu 2024 selama masa kampanye. /Portal bandung Timur/Dani Jatnika/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Selama masa kampanye Pemilu 2024 terjadi 32 dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang sudah diregistrasi Badan Pengawas Pemillu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur.

Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan, BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, temuan pelanggaran tersebut merupakan laporan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan selama tahapan masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Jadi, teman-teman di Panwaslu kecamatan sudah meregistrasi sebanyak 32 temuan dugaan pelanggaran administrasi pemasangan APK di luar lokasi dan di tempat terlarang selama masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," kata Yana saat konferensi pers di Bawaslu Kabupaten Cianjur, Senin 12 Februari 2024.

Baca Juga: Masa Tenang, Bawaslu Cianjur Tertibkan Seluruh APK

Selain APK, temuan Bawaslu lainnya itu dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Terdapat dua temuan dugaan pelanggaran yang sudah diregistrasi Bawaslu Kabupaten Cianjur.

"Bawaslu Kabupaten Cianjur sudah menerima satu laporan dugaan pelanggaran. Tetapi dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Cianjur tidak meregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Juga, bukan dikategorikan dugaan pelanggaran Pemilu," tegasnya.

Satu laporan dugaan pelanggaran Pemilu lainnya yaitu perusakan APK. Laporan tersebut sampai saat ini masih dalam proses penanganan. "Laporan dugaan pelanggaran ini masih berproses," katanya.

Ditambahkan Yana, selama masa kampanye, Bawaslu Kabupaten Cianjur mengawasi hampir 950 kegiatan kampanye dari para peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: KPU kabupaten Cianjur Cepat Distribusikan Logistik Pemilu 2024, Wilayah Selatan Jadi Prioritas

Kegiatannya dilakukan melalui metode kampanye tatap muka sebanyak 702 kali, kampanye pertemuan terbatas 184 kali, kegiatan kampanye lainnya 61 kali, kampanye rapat umum 1 kali, dan penyebaran bahan kampanye sebanyak 855 kali.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x