Baca Juga: GEGER Ditemukan Mayat Terkubur Dalam Rumah di Perum Bumi Citra Indah Bandung Barat
Selain menghabisi nyawa korban Didi Hartanto menurut Kombes Pol Surawan, tersangka juga mengambil sejumlah barang berhada milik korban. Diantaranya, sepeda motor, sertifikat rumah, dan telepon genggam.
Pengungkapan kasus menurut Didi Hartanto mengarah pada tersangka pelaku Ijal karena selama ini sudah dikenal warga sering bantu-bantu warga membersihkan rumah warga. Bahkan warga mengetahui tersangka sangat denkat dengan Didi Hartanto dan sering membersihkan rumah.
"Pelaku sudah lama bekerja di sini, tidak hanya bekerja dengankorban, tapi di lingkungan sini jadi sudah saling kenal (antara tersangka dan korban). Karenanya kecurigaan mengarah ke tersangka pelaku,” kata Kombes Pol Surawan.
Tim penyelidik dari Polres Cimahi dan Polsek Cililin yang melakukan pendalaman mengarah pada tersangka. “Saat hendak di tangkap Senin (15 April 2024) malam tersangka pelaku melarikan diri dan ditangkap di daerah Cianjur,” kata Kombes Pol Surawan.
Terhadap perbuatannya, tersangka pelaku Ijal (31) terancam pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. “Hal ini karena dalam kasus tersebut diduga ada unsur pembunuhan berencana,” pungkas Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.***