PORTAL BANDUNG TIMUR.-
Undang-Undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan santri masa depan harus menjadi agen pembangunan dan menjadi harapan bangsa. Kemajuan ilmu teknologi harus disikapi untuk mengeksplor kemampun dan potensi tanpa meninggalkan tradisi dan budaya pesantren.
Disampaikan Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, H. Cucun Ahmad Syamsurijal seusai menjadi intruktruk upacara Hari Santri Nasional di Pondik Pesantren Sa’adatuddaroin, di Desa/Kec. Solokanjeruk, Kab. Bandung.
“Patut disyukuri, lahirnya Undang Undang Pesantren memberikan jaminan penyelenggaraan pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, karenanya diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya,” ujar Cucun Ahmad Syamsurijal.
Baca Juga: Santri Harus Memiliki Softskill
Karenanya menurut Cucu, dengan adanya landasan hukum yang jelas, kuat dan menyeluruh, penyelenggaraan pesantren dapat memberikan rekognisi terhadap kekhasannya, sekaligus sebagai landasan hukum untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi bagi pengembangannya.
“Karena Undang Undang Pesantren, mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat dank arena Undang-Undang Pesantren, penyelenggaraan pendidikan oleh pesantren juga diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional,” ujar Cucu.
Kedepan, tambah Cucu, lulusan pesantren harus sama dan tdiak kalah hebat dengan lulusan lembaga pendidikan lainnya. “Apalagi saat ini dengan kehadiran negara, para santri didorong untuk melek IT (informasi dan teknologi),” tambah Cucu.
Baca Juga: Puluhan Kubik Sampah Tutupi Citarik