Undang-undang Pesantren Memberikan Rekognisi, Afirmasi, dan Fasilitasi

- 23 Oktober 2020, 16:18 WIB
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi PKB,  H. Cucun Ahmad Syamsurijal  saat memberikan keterangan pers seusai menjadi intruktruk upacara Hari Santri Nasional di Pondik Pesantren Sa’adatuddaroin, di Desa/Kec. Solokanjeruk Kabupaten Bandung.***
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi PKB, H. Cucun Ahmad Syamsurijal saat memberikan keterangan pers seusai menjadi intruktruk upacara Hari Santri Nasional di Pondik Pesantren Sa’adatuddaroin, di Desa/Kec. Solokanjeruk Kabupaten Bandung.*** / Heriyanto Retno

Pihaknya sangat berharap santri santriwati lulusan pesantren kedepan menjadi agen pembangunan, dan santri santriwati menjadi harapan bangsa. “Dengan catatan, meski menjadi agen pebangunan tapi tetap harus menjaga tradisi lama yang baik, dan menggali tradisi baru yang lebih baik, tradisi lama yang baik dipertahankan, dan tradisi baru yang lebih baik digali oleh para santri, inilah bukti nyata, bahwa pesantren bukan suatu lembaga penidikan yang stagnan," pungkas Cucu. (heriyanto)**

 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah