Dirjen Kebudayaan Layangkan Protes Minta YouTube Take Down Lagu Helllo Kuala Lumpur

- 14 September 2023, 22:32 WIB
Selain dikanal You Tube Lagu KanakTV, lagu Hello Kuala Lumpur yang secara subtansial sama dengan lagu Halo Halo Bandung karya Ismail Marzuki juga unggal di kanal You Tube  Nasyid Kanak Kanak Islam Malaysia.
Selain dikanal You Tube Lagu KanakTV, lagu Hello Kuala Lumpur yang secara subtansial sama dengan lagu Halo Halo Bandung karya Ismail Marzuki juga unggal di kanal You Tube Nasyid Kanak Kanak Islam Malaysia. /Tangkapanlayar YouTube/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan telah melayangkan protes ke You Tube maupun ke kanal Lagu Kanak TV. Pada saat bersamaan KBRI Kuala Lumpur juga ke Malaysia Communications and Multimedia Commsion.

Hal tersebut disampaikan Direktur Kebudayaan Hilmar Farid menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf dalam rapat dengan Komisi X DPR, Kamis 14 September 2023. “Kami tadi pagi sudah melayangkan protes ke kanal You Tube dan meminta kasus ini ditangani segera, jika dalam subtansial ada kesamaan maka itu juga akan diturunkan (takedown),” kata Direktur Kebudayaan Hilmar Farid sebagaimana dikutip Portal Bandung Timur dari kanal YouTube Komisi X DPR RI.

Disampaikan Hilmar Farid, kasus bermula diunggahnya lagu ‘Hello Kuala Lumpur’ pada 30 Juni 2018. “Jadi sudah 5 tahun lalu di channel You Tube lagu Kanak TV yang kebanyakan lagu Melayu dan Malaysia dan baru dalam 2 hari terakhir mendapat perhatian karena adanya kesamaan subtansial diantara lagu ‘Hello Kuala Lumpur’ dengan ‘Halo Halo Bandung’ karya Ismail Marzuki, “ kata Hilmar Farid.

Baca Juga: Lagu Hello Kuala Lumpur Sama Persis dengan Lagu Halo Halo Bandung

Pada saat bersamaan menurut Hilmar Farid, KBRI Kuala Lumpur juga melayangkan surat ke Malaysia Communications and Multimedia untuk mengambil tindakan. “Mungkin kalau di kita KPI,” tambah Hilmar Farid.

Sementara untuk langkah hukum yang bisa ditempuh oleh pemegang hak cipta menurut Hilmar Farid, dalam pangkalan data kekayaan intelektual lagu ‘Halo Halo Bandung’ ada di PT Dwi Selaras Publisindo.    PT Dwi Selaras Publisindo diakui Kemenkumham sebagai pemegang hak ciptanya pada 2021.

“Jadi hak moralnya ada pada pencipta Ismail Marzuki, tapi hak ekonomi atau komersialnya ada pada perusahaan pemegang hak cipta. Masa berlaku hak ciptanya juga menurut UU nomor 28 tahun 2014 pasal 58 masih ada pada Ismail Marzuki karena berlaku sampai 70 tahun. Jadi kalau dihitung ismail marzuki wafat pada 25 mei 1958 maka perlindungan pada hak ciptanya itu sampai 1 januari 2029,” jelas Hilmar Farid.

Ditegaskan Hilmar Farid bahwa pihaknya merasa siap kalau bila akan dilakukan langkah hukum. Pihaknya akan menyiapkan kesaksian dan juga tenaga ahli yang bisa membuktikan adanya kesamaan subtansial di kedua lagu tersebut karena ada dalam gugatan.

 “Jika seandainya dilakukan (gugatan) mengingat Indonesia dan Malaysia adalah pihak di dalam Konvensi Bern. Malaysia melalui Malaysia Copyright  pada 1987 dan Indonesia melaku Kepres 1997, jadi hal ini bisa di tempuh jika seandainya itu diinginkan,” kata Hilmar Farid.

Menutup keterangannya dalam rapat dengan Komisi X DPR, Kamis 14 September 2023, Hilmar Farid menyampaikan ucapat terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu. “Terakhir kita berterimakasih sekali kepada masyarakat tentunya ini sangat membantu sekali karena praktis kita tidak dapat memotitor You Tube yang memiliki 4,5 juta video baru setiap hari,” pungkas Hilmar Farid.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x