Pelabuhan Benoa Bali Belum Lakukan Kewenangan PSC

- 29 Desember 2020, 23:30 WIB
ASISTEN Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim Kementerian Koordinator Maritiman dan Investasi, Basilio Dias Araujo, saat meninjau langsung ke Pelabuhan Benoa Bali, Selasa 29 Desember 2020.
ASISTEN Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim Kementerian Koordinator Maritiman dan Investasi, Basilio Dias Araujo, saat meninjau langsung ke Pelabuhan Benoa Bali, Selasa 29 Desember 2020. /Dok. Kementerian Koordinator Maritiman dan Investasi/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Setelah Indonesia mengesahkan Port States Measures Agreement (PSMA) pada tahun 2016, dan Pelabuhan Benoa telah ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan pelabuhan.

Namun sebagai salah satu pelabuhan untuk implementasi PSMA belum menjalankan kewenangan selaku Port State Control (PSC), salah satunya melakukan pemeriksaan kapal ikan asing yang masuk ke Pelabuhan Benoa di Bali.

“Kemenko Marves berupaya menciptakan harmonisasi dan koordinasi dalam rangka implementasi Port State Control (PSC) dan Port State Measures Agreement (PSMA) serta berbagai perjanjian internasional yang terkait dengan pelindungan pelaut/Anak Buah Kapal (ABK) dan keamanan kapal baik niaga maupun perikanan,” ungkap Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim Kementerian Koordinator Maritiman dan Investasi, Basilio Dias Araujo, saat meninjau langsung ke Pelabuhan Benoa Bali, Selasa 29 Desember 2020.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka di Bandung Masih Dalam Pertimbangan

Kunjungan dilakukan Basilio Dias Araujo bersama Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, melakukan diskusi dengan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Benoa, Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan, dan Perwakilan Ditjen (Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan) PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan Cabang Benoa.

“Kunjungan kerja pada penghujung tahun 2020 ini bertujuan untuk menyusun solusi dan rekomendasi berbagai tantangan di lapangan dalam rangka harmonisasi konvensi International Maritime Organization (IMO), International Labor Organization (ILO), dan Food and Agriculture Organization (FAO) yang telah diratifikasi Indonesia terutama mengenai proses-proses perijinan kapal-kapal perikanan di Pelabuhan Benoa dan PPN Pengambengan,” terang Basilio Dias Araujo.

Dikatakan Basilio Dias Araujo, hal-hal yang beluam dilakukan terdiri dari Surat Izin Berlayar, Perjanjian Kontrak Kerja Laut, Sertifikasi Anak Buah Kapal (ABK) yang termasuk memaksimalkan pemanfaatan fasilitas-fasilitas pelabuhan dan proses-proses pengawakan kapal-kapal perikanan.

Baca Juga: Disparbud Jabar Ajak Warga Jawa Barat Lebih Mengenal Sejarah Perjuangan

Selain itu pemeriksaan latar belakang awak kapal sesuai Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCW-F) serta upaya-upaya lainnya demi meningkatkan kesejahteraan ABK setelah diratifikasi tahun 2019 lalu di tingkat nasional.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Maritim.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah