Waspada, Jelang Lebaran Marak Tawaran Investasi Ilegal

- 5 Mei 2021, 21:12 WIB
ilustrasi investasi bodong atau ilegal
ilustrasi investasi bodong atau ilegal /infografis otoritas jasa keuangan

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sepanjang bulan Ramadan Satuan Tugas Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) temukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal. Dalam operasionalnya mencegah kerugian masyarakat hingga April  Satuan Tugas Investasi  dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, mengingatkan masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.

"Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban," ujar Tongam Lumban Tobing, dalam siaran persnya, Rabu 5 Mei 2021.

Baca Juga: Pemudik Bermotor Mulai Lalui Jalur Alternatif

Disampaikan Tongam Lumban Tobing, pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan tersebut. Selain itu juga melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

"Terlebih lagi menjelang lebaran ini. Masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal," ujar Tongam Lumban Tobing.

Menurut Tongam Lumban Tobing,  saat ini ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya "clear and clean" dari Satgas Waspada Investasi OJK.  "Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha, oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya," tegas Tongam Lumban Tobing.

Dalam operasionalnya, Satgas Waspada  Investasi menurut Tongam Lumban Tobing, menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com. Satgas menduga merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sehingga harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK.

Baca Juga: Awas, Sudah Ada Tiga Virus Varian Baru di Indonesia

Oleh karena itu Satgas Waspada Investasi bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati untuk menghentikan kegiatan program Saling Jaga sebelum memperoleh izin kegiatan usaha perasuransian dari OJK.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah