Yanuar, Perusahaan di Kota Cimahi Wajib Lakukan Skala Upah

- 17 Desember 2021, 22:33 WIB
Buruhdari Kota Cimahi yang tergabung dalam Serikat Buruh Nasional melakukan konvoi di Jalan Jend H Amir Mahmud , Cibeureum Kota Cimahi menuju Kota Bandung saat aksi beberapa waktu lalu.
Buruhdari Kota Cimahi yang tergabung dalam Serikat Buruh Nasional melakukan konvoi di Jalan Jend H Amir Mahmud , Cibeureum Kota Cimahi menuju Kota Bandung saat aksi beberapa waktu lalu. /Portal Bandung Timur/may nurohman/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Yanuar Taufik mengingatkan perusahaan di Kota Cimahi untuk memberlakukan skala upah bagi pegawainya sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun mendapatkan upah lebih dari Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2022.

“Kewajiban untuk menetapkan struktur dan skala upah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, juga ditegaskan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-KESRA/2021 tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten,” jelas Yanuar Taufik, kepada wartawan di Cimahi Techno Park, Kota Cimahi. 

Ditegaskan Yanuar Taufik, perusahaan di Kota Cimahi berkewajiban memberlakukan skala upah bagi pegawainya memasuki tahun 2022. “Skala upah itu menentukan besaran upah yang seharusnya diterima oleh pegawai berdasarkan masa baktinya di perusahaan tersebut,” ujar Yanuar Taufik.

Baca Juga: RSDC Wisma Atlet di Isolasi Buntut Diketemukan Kasus Omicron

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 maupun SK Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-KESRA/2021, menurut Yanuar Taufik,  pengusaha harus menyusun dan memberlakukan struktur skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. "Iya wajib dilakukan perusahaan, dan harus mengikuti aturan struktur skala upah, sebagaimana peraturan," ujar  Yanuar Taufik.

Berdasarkan aturan menurut Yanuar Taufik,  pekerja yang sudah bekerja lebih dari setahun seharusnya bisa mendapatkan upah lebih dari UMK tahun 2022. Berdasarkan ketetapan besarannya untuk Kota Cimahi sebesar, Rp3.272.668,50, atau naik Rp30.000.

Dijelaskan Yanuar Taufik, struktur skala upah dilihat dari kompetensi, pengalaman bekerja, jenjang pendidikan hingga masa bakti yang akan membedakan besarannya. "Nanti juga dihitung berdasarkan kompetesinya, pengalaman kerjanya, keahliannya atau jenjang pendidikannya yang membedakan pekerjaan satu dengan yang lainnya," ujar Yanuar Taufik yang berharap pelaksanaan skala upah di Kota Cimahi tidak menimbulkan gejolak. (may nurohman)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x