Aksi Buruh Jawa Barat di Depan Gedung Sate, Ingatkan Gubernur Jabar Tidak Tetapkan UMK Berdasar PP 36.2021

- 29 November 2021, 22:48 WIB
Ribuan buruh melakukan long march menutup Jalan dr. Djunjunan menuju Gedung Sate Bandung menuntut Gubernur Jawa Barat menetapkan UMK berdasar rekomendasi Bupati dan Wali Kota.
Ribuan buruh melakukan long march menutup Jalan dr. Djunjunan menuju Gedung Sate Bandung menuntut Gubernur Jawa Barat menetapkan UMK berdasar rekomendasi Bupati dan Wali Kota. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tuntut Gubernur Jawa Barat menetapkan  Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2022 sesuai dengan rekomendasi atau usulan  bupati atau walikota se-Jawa Barat ribuan buruh Senin 29 November 2021 lakukan aksi di depan Gedung Sate Bandung. Aksi akan dilakukan selama dua hari berbarengan dengan aksi mogok kerja.

Aksi buruh se Bandung Raya serta dari Kabupaten Sumedang, Kabupaten Cianjur dan Sukabumi dilakukan mulai pagi hari. Konsentrasi buruh dari sejumlah titik di sentra industri Kota Bandung dan Cimahi serta Kabupten Bandung dan Bandung Barat bergerak menuju Gedung Sate Bandung Jalan Diponegoro Bandung dengan melakukan konvoi melakukan kendaraan sepeda motor.

Aksi ribuan buruh dari Kota Cimahi yang bergabung dengan buruh dari Kabupaten Bandung Barat, serta Kabupaten Cianjur dan Sukabumi yang melewati Jalan dr. Djundjunan menuju fly over Pasopati menutupi jalan. Akibatnya antrian panjang kendaraan mengekor di ruas jalan Tol Purbaleunyi exit Pasteur, juga di ruas jalan Sukajadi, Pasirkaliki dan sekitarnya.

Baca Juga: Horoskop Mingguan Anda, Siap-siap Ada yang Bakal Dapat Rezeki Nomplok Nih, Bagian 3

Kepada media, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, mengatakan aksi yang dilakukan ribuan buruh pernah dilontarkan pada aksi sebelumnya. “Pada aksi pekan lalu kami berjanji akan datang kembali ke Gedung Sate untuk melakukan aksi lebih besar dan akan dilakukan selama dua hari berbarengan dengan aksi mogok kerja,” ujar Roy Jinto.

Adapun yang menjadi tuntutan pada buruh yang tergabung dalam berbagai himpunan ataupun serikat pekerja menurut Roy Jinto, meminta Gubernur Jawa Barat menetapkan  Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk tahun 2022. Penetapan sesuai dengan rekomendasi atau usulan  bupati atau walikota se-Jawa Barat yang telah disampaikan Kepada Gubernur Jawa Barat.

Dikatakan Roy Jinto, mayoritas rekomendasi UMK tahun 2022 yang disampaikan oleh Bupati dan Wali Kota se Jawa Barat kepada Gubernur Jawa Barat tidak berdasarkan atau mengacu pada perhitungan Formula PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Selain itu, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah melakukan Rapat pleno UMK tahun 2022.
Baca Juga: Andin di Ikatan Cinta Sekarang Bukan Andin yang Dulu, Karakternya Hancur!

“Rapat dilakukan pada  26 November 2021 sampai malam hari menanggapi rekomendasi atau usulan bupati atau walikota se Jawa Barat. Tuntutan penetapan upah tidak mengunakan PP No 36 karena aturan tersebut turunan dari UU Cipta Kerja, semantara, MK telah menyatakan UU tersebut inkonstitusional bersyarat,” ujar Roy Jinto.

Karenanya menurut Roy Jinto, PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan metode formula pengupahan sebagaimana  PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah berdampak luas kepada para pekerja di Indonesia. “Kami berharap Gubernur Jawa Barat dalam penetapan upah minimum tahun 2022 tidak didasarkan pada PP No.36 Tahun 2021,” pungkas Ros Jinto. (hp.siswanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x