PORTAL BANDUNG TIMUR - Ratusan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat (Jabar) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate Bandung Jalan Diponegoro Kota Bandung Rabu 17 November 2021. Aksi akan dilakukan Dalam tuntutannya buruh meminta pemerintah tidak menggunakan formula perhitungan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimun tahun 2022.
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang melakukan aksi sejak pagi menjelang siang merupakan buruh dari berbagai daerah. Menggunakan sepeda motor iring-iringan buruh dari Kabupaten Sukabumi bergabung dengan buruh dari Kabupaten Cianjur, untuk kemudian di Padalarang bergabung dengan buruh dari Kabupaten Bandung Barat dan di Kota Cimahi bergabung dengan buruh Kota Cimahi dan menuju Gedung Sate.
Iring-iringan ratusan buruh yang melakukan aksi long marc di Jalan Pasteur menuju Gedung Sate di Jalan Diponegoro melalui flyover Pasopati menutup ruas jalan dan menimbulkan antrian kendaraan cukup panjang. Rekayasa lalu lintas yang dilakukan jajaran kepolisian Polrestabes Bandung untuk meminimalisir kemacetan.
Baca Juga: Dedi Taufik, Angklung Bisa Harus Terus Lakukan Ekspansi ke Seluruh Penjuru Nusantara
“Aksi saat ini kami lakukan untuk menyadarkan dan mengkampanyekan pada para buruh di Jawa Barat, khususnya Bandung Raya untuk bersama-sama bergerak melawan kebijaksanaan negara terkait penetapan Upah Minimun tahun 2022. Karena kalau penetapan Upah Minimun 2022 berdasarkan PP 36/2021 akan semakin menyengsarakan kaum buruh,” tegas Ketua DPD SPN Jawa Barat Dadan Sudiana kepada wartawan disela aksi demo.
Dikatakan Dadan Sudiana, berdasarkan penetapan Upah Minimum 2022 ada 11 kabupaten dan kota di Jawa Barat yang tidak mengalami kenaikan upah tahun 2022. Selain Kabupaten Bandung dan Bandung Barat serta Kota Cimahi, juga Kabupaten Cianjur.
"Kenapa kami lakukan aksi di depan Gedung Sate Bandung dan tuntutan ditujukan ke Gubernur, karena Gubernur dipilih oleh rakyat. Jadi kami pikir Kang Emil harus punya hati nurani, lebih memilih rakyat atau Mendagri. Makanya, hari ini kita menolak itu," tegas Dadan Sudiana.
Baca Juga: Trailer Spider Man: No Way Home Muncul, Tom Holland vs Penjahat Multiverse !
Ditegaskan Dadan Sudiana, buruh akan terus melakukan gelombang aksi demo jika upah tetap dinaikkan menggunakan mekanisme PP Nomor 36 Tahun 2021. “Kami akan menggelar mogok pada tanggal 28, 29 dan 30 November bila Gubernur memaksakan diri menetapkan Upah Minimum berdasarkan PP 36.2021,” tegas Dadang Sudiana.