Aksi Buruh di Gerbang Perkantoran Kabupaten Bandung, Ini Tuntutannya

- 24 November 2021, 20:16 WIB
Aksi puluhan  buruh saat menggelar unjuk rasa di depan pintu gerbang Pemkab Bandung di Soreang, Rabu 24 November 2021.
Aksi puluhan buruh saat menggelar unjuk rasa di depan pintu gerbang Pemkab Bandung di Soreang, Rabu 24 November 2021. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Puluhan buruh di Kabupaten Bandung tergabung di Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC FSPSI) Kabupaten Bandung lakukan aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang Pemkab Bandung di Soreang.

Turut hadir massa buruh dari Dewan Pimpinan Daerah Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD KSPN) menggelar aksi serupa dan bergabung menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Bandung 2022 antara 8 hingga 10 persen dari UMK 2021 yang sedang berjalan Rp3.241.000 per bulan. 

Tidak lama setelah berorasi, perwakilan massa buruh langsung diterima pejabat Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, selain jajaran OPD Kabupaten Bandung lainnya untuk melakukan audensi.

Baca Juga: Masyarakat Kecamatan Ibun Tunjukan Kepedulian Pada Hari Pohon Sedunia

Para buruh menyampaikan tuntutannya kenaikan UMK 2022 yang berpihak dan berkeadilan, minimal 5 persen dari tuntutan tertinggi 10 persen. Pejabat Dinas Ketenagakerjaan yang menerima perwakilan para buruh itu berusaha untuk menampung dan menerima aspirasi para buruh itu dan kemudian untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung H. Rukmana.

Ketua DPC FSPSI Kabupaten Bandung Adang mengatakan, bahwa massa buruh mendatangi kantor Pemkab Bandung untuk  menuntut kenaikan UMK 2022 antara 8-10 persen. "Kami berharap Bupati Bandung merekomendasikan penetapan  kenaikan UMK 2022 sebesar 8-10 persen," harap Adang dalam orasinya. 

Adang mengharapkan kepada Bupati Bandung ada kepastian kenaikan UMK Kabupaten Bandung 2022. Sebelum ada kepastian dalam penetapan besaran UMK itu, massa buruh akan tetap bertahan di Kantor Pemkab Bandung sampai ada kepastian penetapan besaran kenaikan upah tersebut. 

Baca Juga: Siklon Tropis 90S Dipantau BMKG

"Para buruh minta kejelasan berapa kenaikan upah, jangan bicara aglomerasi. Atau hanya menunggu dari besaran penetapan UMK Cimahi. Menurut hemat kami, Bupati Bandung bisa menetapkan besaran UMK 2022 minimal sebesar 5 persen, dan itu merupakan angka berkeadilan dari tuntutan sebelumnya 10 persen," ungkapnya. 

Para buruh hanya berharap kepada Bupati Bandung untuk memperlihatkan kanyaahna karena ia dipilih oleh rakyat di antaranya para buruh.  "Kita menuntut kanyaah bupati kepada para pekerja," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x