"Kenaikan upah ini yang ditunggu-tunggu para buruh. Kenaikan upah itu diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan
Kita tak menuntut 100 persen, 50 persen dan 15 persen. Tapi menuntut keadilan," ungkapnya.
Ia mengungkapkan sangat penting untuk memperjuangkan standar pengupahan. "Bagi saya perjuangan UMK, bukan hanya untuk saya sendiri sebagai buruh tapi untuk istri dan anak serta para buruh lainnya. Kita ingin upah itu naik secara adil. Naik 8 persen cukup adil," ujarnya.
Sekretaris DPC FSPSI Kabupaten Bandung Rochman mengatakan, para buruh berusaha untuk meningkatkan kualitas produksi. "Kami akan melakukan aksi mogok kerja, jika pemerintah tidak menaikkan upah kerja," katanya.
Rochman mengungkapkan, para buruh sangat keberatan dan tetap menolak kenaikan UMK Kabupaten Bandung 2022 sebesar 0,9 persen dari UMK 2021 yang sedang berjalan.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Luar Jawa dan Bali Menurun, PPKM Tetap di Perpanjang
"Harga bahan pokok mengalami kenaikan, sementara upah kerja hanya naik 0,9 persen," cetusnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Lia dihadapan para buruh mengungkapkan, untuk masalah kenaikan upah, pihaknya bersama dewan pengupahan sudah dirapatkan dalam dua hari berturut-turut dan endingnya tadi malam.
"Semua serikat pekerja hadir, kecuali Pak Adang (Ketua DPC FSPSI Kabupaten Bandung) karena sakit," katanya.
Hasil pertemuan kemarin malam, kata Lia, ada tiga usulan, pertama dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia tetap tegak lurus sesuai dengan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dalam penetapan upah tetap tahun berjalan. Kedua, serikat pekerja soal usulan upah 2022 naik 10 persen.