Ia mengatakan para buruh hanya berharap kebutuhan makan dan minum sehari-harinya terpenuhi.
"Sampai saat ini, angka rekomendasi UMK Kabupaten Bandung belum ada. Rekomendasi yang pantas untuk buruh Kabupaten Bandung," katanya.
Tajudin mengungkapkan, berdasarkan informasi di lapangan, kenaikan UMK 2022 sebesar 0.9 persen. Jika kenaikannya sebesar itu, katanya, artinya upah kerja hanya naik Rp 31.000/bulan atau sebesar Rp 1.000 per hari.
"Ada informasi UMK 2022 tak ada kenaikan. Jika dibandingkan dengan kebutuhan makan Rp 15.000 sekali makan, sehingga para buruh sangat dirugikan jika kenaikan upah hanya Rp 1.000 per hari. Sementara kebutuhan makan selama sebulan bisa Rp 1,5 juta dan ditambah transfortasi Rp 600.000 per bulan," ungkapnya.
Baca Juga: Ema Sumarna Ingatkan Kadisbudpar Kota Bandung, Masih Banyak Hotel Melanggar
Tajudin juga berharap kepada pemerintah untuk mempertimbangkan tuntutan para buruh tersebut. Diketahui, sekitar
80 persen buruh di Kabupaten Bandung sudah berkeluarga, dan memiliki tanggungan istri dan anak. Bahkan ada yang sudah memiliki cucu.
"Masih ada waktu pemerintah untuk menetapkan kenaikan UMK 2022 sampai 25 November 2021. Kita berharap UMK Kabupaten Bandung naik 8 pereen," katanya.
Ia mengatakan, penetapan UMK itu merupakan proyek nasional, sehingga para buruh mendapatkan keadilan dari penetapan UMK tersebut.