Dalam Sejarah Perburuhan, Baru Tahun Ini Upah Buruh di Kabupaten Bandung Tidak Naik

- 1 Desember 2021, 19:37 WIB
Buruh dari Kabupaten Bandung saat turut dalam aksi mengawal penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota di Kota Bandung.
Buruh dari Kabupaten Bandung saat turut dalam aksi mengawal penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota di Kota Bandung. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPTSK SPSI) Kabupaten Bandung pertanyakan sikap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terhadap kondisi buruh di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Bandung. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Jawa Barat untuk UMK Kabupaten Bandung masih tetap Rp3.241.929 atau tidak mengalami kenaikan.

“Dalam sejarah perburuhan di Kabupaten Bandung, baru kali ini UMK di Kabupaten Bandung tidak mengalami kenaikan. Terhadap hal ini patut dipertanyakan sikap dan keberpihakan pimpinan Jawa Barat terhadap nasib rakyatnya, khususnya kaum buruh,” ujar Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC SPTSK SPSI) Kabupaten Bandung Uben Yunara, kepada Portal Bandung Timur, Rabu 1 Desember 2021.

Ditegaskan Uben Yunara, baru tahun ini dalam sejarah di Indonesia, khususnya di Jawa Barat tidak ada kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022. Artinya, UMK 2022 mendatang, tidak ada kenaikan dari UMK Kabupaten Bandung tahun 2021 sebesar Rp 3.241.929.

Baca Juga: Inilah Jagoan yang Kuasai Industri E-Commerce Indonesia Tahun 2021

"UMK 2022 di Indonesia, khususnya di Jabar, termasuk di Kabupaten Bandung tidak ada kenaikan. Gubernur Jabar tidak menaikkan UMK 2022 dari UMK 2021. Dengan alasan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan masih berlaku," kata Uben Yunara kepada Portal Bandung Timur, Rabu (1/12/2021).

Sebelumnya, imbuh Uben Yunara, para aktivis maupun serikat pekerja/serikat buruh sudah melakukan aksi maupun koordinasi atau komunikasi dengan Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna dalam upaya menaikkan upah buruh. 

"Pak Bupati Bandung pun respon dengan aspirasi atau harapan para buruh dengan mengeluarkan rekomendasi usulan penetapan kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen. Jika UMK Bandung tahun 2021 sebesar Rp 3.241.929/bulan, maka UMK 2022 sebesar Rp  3.566.122 per bulan. Namun sayang, Pak Gubernur Jabar tak menaikkan UMK 2022 tersbeut," tutur Uben Yunara.

Baca Juga: Miris,  Mushola di Kampung Sadewata Cianjur Jadi Tempat Singgah Anak Yatim dan Anak Terlantar 

Terkait dengan tidak adanya kenaikan UMK 2022 itu, Uben Yunara pun menghimbau kepada para buruh di Kabupaten Bandung untuk tetap menjaga kondusifitas. Meski sebelumnya, para buruh sudah berusaha dalam upaya menaikan UMK 2022. Selain usaha para buruh itu hingga ke Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Undang-Undang Cipta Kerja, yang berharap ada perubahan. 

Pasca tidak adanya kenaikan UMK 2022 itu, Uben Yunara mengungkapkan, para elit atau aktivitas buruh yang tergabung dalam serikat pekerja akan melaksanakan konsolidasi konsolidasi lebih besar atau ekstra, untuk melakukan langkah-langkah kedepan. 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x