Wali Kota Cimahi Rekomendasikan UMK 2022 Sebesar 8,5 Persen

- 27 November 2021, 01:22 WIB
Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Jawa Barat saat melakukan aksi unjuk rasa di depan  Gedung Sate, Kota Bandung,  menuntut kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 10 persen.
Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Jawa Barat saat melakukan aksi unjuk rasa di depan  Gedung Sate, Kota Bandung,  menuntut kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 10 persen. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kota Cimahi merekomendasikan besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi 2022 ke Gubernur Jawa Barat sebesar 8,5 persen. Berbeda dengan ajuan rekomendasi tahun secelumnya pada ajuan rekomendasi UMK tahun 2022 untuk Bandung Raya berbeda-beda berdasarkan pertemuan pemerintah dengan dewan pengupahan dan himpunan pengusaha.

Upah buruh  tahun 2021 di Kota Cimahi sebesar Rp3.241.919, berdasarkan dua kali pertemuan Pemkot Cimahi dengan Dewan Pengupahan dan pengurus himpunan pengusaha disepakati merekomendasi kenaikan 8,5 persen atau mencapai Rp275.563.  Sehingga nilai rekomendasi UMK 2022 menjadi Rp3.517.492,95.

"Nilai rekomendasi diajukan ke Gubernur Jabar selaku pemegang kewenangan, penetapan UMK daerah se-Jawa Barat. Untuk Kota Cimahi disepakati sebesar 8,5 perseb,” terang Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana, disela pembagian insentif guru ngaji, di Aula Kecamatan Cimahi UtaraJalan Jati Serut Kota Cimahi, Jumat 26 November 2021. 

Baca Juga: Pasti, Hujan Turun Kota Bandung Banjir Cileuncang dan Jalanan Macet

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Cimahi menampung dua nilai yang akan direkomendasikan oleh Plt. Wali Kota Cimahi baik dari unsur pengusaha maupun unsur buruh.  "Akhirnya diambil jalan tengah-tengah dengan bahan pertimbangan melihat kebutuhan hidup,” ujar Ngatiyana.

Disampaikan Ngatiyana, dalam menentukan besaran rekomendasi UMK 2022 pihaknya juga mempertibangkan kondisi perusahaan yang harus jalan. “Disatu sisi perekonomi buruh terpenuhi, di sisi perusahaan juga tetap beroperasi di masa pandemi,” tambah Ngatiyana.

Baca Juga: Jalur Alternatif Ujungberung Lembang Tertutup Tanah, Bukit Palintang Bandung Utara Longsor

Untuk besaran UMK di wilayah Bandung Raya menurut Ngatiyana tidak lagi seragam, dengan besaran persentase UMK rata-rata bernilai sama. "Untuk UMK 2022 Bandung Raya beda-beda nilainya, ada yang 7 persen dan ada yang 10 persen, kita serahkan rekomendasi ke Pemprov Jabar, untuk penetapan hal itu nanti tergantung Gubernur Jabar," jelasnya.

Meski rekomendasi sudah diputuskan, ratusan buruh yang tergabung dalam aliansi serikat pekerja dan serikat buruh Kota Cimahi tetap melakukan aksi turun ke jalan. Buruh melakukan konvoi menggunakan sepeda motor menuju Gedung Sate di Jalan Diponegoro Bandung. (hp.siswanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x