Ngatiyana, UMK Kota Cimahi Pasti Naik

- 25 November 2021, 06:30 WIB
Aksi buruh turun ke jalan menutut kenaikan UMK.
Aksi buruh turun ke jalan menutut kenaikan UMK. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Aliansi serikat pekerja dan serikat buruh Kota Cimahi melakukan aksi turun ke Jalan turun ke jalan menuntut bertemu Wali Kota Cimahi. Buruh menuntut bertemu langsung dengan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana untuk sampaikan tuntutan.

"Kami dari sliansi serikat pekerja dan serikat buruh turun ke jalan untuk bertemu langsung dengan Wali Kota Cimahi. Kami meminta agar Wali Kota menetapkan UMK Cimahi sedikit keluar dari aturan yang sudah disampaikan oleh Kementrian tenaga kerja bahwa kenaikan upah di kota Cimahi berkisar antara 30 sampai 32 ribu karena menggunakan parameter PP Nomor 36 tahun 2021," ujarnya Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesi (SPSI) Kota Cimahi Edi Suherdi, saat melakukan aksi menuntut kenaikan UMK tahun 2022,  di depan kantor Walikota Cimahi Jalan Raden Demang Harjakusumah Cibabat Kota Cimahi.

Ditegaskan Edi Suherdi, nasib buruh dan pekerja sejak awal terbentuknya sistem pengupahan, dengan penetapan dengan mekanisme kebutuhan fisik minimun berganti menjadi kebutuhan hidup minimum semakin dikebiri. “Kebutuhan hidup layak yang dibatasi dengan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015, semakin tidak memberikan jaminan kepada buruh dan pekerja," ujar Edi Suherdi.

Baca Juga: Maxi, Ingatkan Masyarakat Penyakit Musim Penghujan di Saart Pandemi Covid-19

Dikatakan Edi Suherdi, saat ini upaya kebiri upah buruh dilakukan melalui UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 atau Omnibus Law. Aturanmenggunakan standar PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

"Untuk itu kami sangat berharap Bapak Wali Kota Cimahi dengan kearifan lokalnya dan dengan dasar otonomi daerahnya berani menetapkan upah minimum kota Cimahi keluar daripada aturan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021," ujar Edi Suherdi

Sementara Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan bahwa besaran UMK Cimahi 2022 dipastikan naik. "Besaran kenaikan diperkirakan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2022 yang naik sebesar Rp31.135  atau naik sekitar 1 persen dari upah tahun 2021 di Kota Cimahi sebesar Rp3.241.919," ujar Ngatiyana.

Dikatakan Ngatiyana, pihaknya telah menggelar rapat penetapan rekomendasi UMK oleh Dewan Pengupahan Kota Cimahi. Pada Kamis 25 November 2021 hari ini merupakan batas akhir pengajuan rekomendasi ke Gubernur Jabar. 

Baca Juga: Liga 1 Indonesia, Wander Luiz Ciptakan Brace Untuk Kemenangan Persib Bandung

Mengenai tuntutan buruh atas kenaikan UMK Cimahi sebesar 10 persen, Ngatiyana meminta semua pihak terkait melakukan komunikasi dan koordinasi.  "Koordinasi yang paling penting, karena untuk menentukan UMK nanti oleh Dewan Pengupahan beserta serikat pekerja/serikat buruh yang terdaftar," ujar Ngatiyana.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x