Obon Tabroni, Ada Apa UMK 2022 di 11 Kabupaten Jabar Tidak Naik

- 26 November 2021, 04:00 WIB
Ratusan buruh tergabung dalam Serikat Pekerja Buruh Nasional lakukan aksi demo tuntut Upah Minimum 2022 tidak berdasar PP No. 36/2021.
Ratusan buruh tergabung dalam Serikat Pekerja Buruh Nasional lakukan aksi demo tuntut Upah Minimum 2022 tidak berdasar PP No. 36/2021. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Upah minimum kabupaten (UMK) 2022 di 11 kabupaten di Jawa Barat tidak mengalami kenaikan mengundang pertanyaan Anggota DPR RI Obon Tabroni. Tidak ada jaminan dengan upah murah pertumbuhan ekonomi dan investasi menjadi semakin baik.

“Saat ini kondisi buruh di daerah terjepit dan serba sulit. Jadi sangat aneh kalau upah buruh sampai tidak naik, bahkan (upah) untuk wilayah Tasikmalaya dan Sumedang pun ikut-ikutan tidak naik, sementara upah di sana masih sangat rendah," ujar Obon Tabroni dalam keterangan persnya terkait masalah UMK di Jawa Barat.

Terkait UMK 2022 di Bogor, Bekasi, Sukabumi, Cianjur, Karawang, Purwakarta, Subang, Bandung, Bandung Barat, Sumedang, dan Tasikmalaya yang tidak naik, Obon Tabroni meminta pemerintah daerah di Jawa Barat, untuk duduk bersama dengan stakeholder. Hal ini dilakukan guna mencari solusi agar nasib buruh tidak terus memburuk.

Baca Juga: Didi, Perbaikan dan Pemeliharaan Jalan di Kota Bandung Kurang Optimal Karena Ini

Ditegaskan Obon Tabroni, tidak ada jaminan dengan upah murah pertumbuhan ekonomi dan investasi menjadi semakin baik. Sebaliknya, dengan tidak adanya kenaikan upah minimum, yang pasti daya beli buruh akan runtuh.

"Buruh jangan disuruh berkorban terus, kondisi mereka sudah sangat sulit. Pada buruh diminta bersabar dengan upah yang standar, namun terus dipacu untuk menggejot produktivitas agar ekonomi bergerak,” ujar Obon Tabroni.

Baca Juga: Sadis, Usai Nonton Film Bokep DND (17) Aksi Pada Bocah 10 Tahun

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah memutuskan menaikkan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen. Sementara, para gubernur juga telah mengumumkan penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) pada 21 November.

Kenaikan upah minimum versi pemerintah tersebut kemudian mendapat penolakan dari banyak buruh. Rencananya, buruh akan melakukan mogok nasional pada 6 hingga 8 Desember mendatang. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x