SPN  Tegaskan Tidak Akan Berhenti Bergerak Menyuarakan Aspirasi Para Buruh

- 14 Desember 2021, 20:30 WIB
Aksi Serikat Pekerja Nasional (SPN) saat melakukan aksi unjuk rasa di depan  Gedung Sate, Kota Bandung,  menuntut kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 10 persen beberapa waktu lalu.
Aksi Serikat Pekerja Nasional (SPN) saat melakukan aksi unjuk rasa di depan  Gedung Sate, Kota Bandung,  menuntut kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 10 persen beberapa waktu lalu. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN)  Kabupaten Bandung tegaskan akan terus bergerak untuk memperjuangkan aspirasi para buruh dari berbagai sektor usaha atau industri.  Perjuangan dalam menyuarakan aspirasi terutama dalam upaya peningkatkan kesejahteraan atau kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022. Belakangan ini diketahui, UMK Kabupaten Bandung tak ada kenaikan pada 2022 dan masih berlaku penetapan upah 2021 sebesar Rp 3.242.929/bulan. 

"Inginnya para buruh ada kenaikan dan ada perubahan dalam penetapan kenaikan UMK pada setiap tahunnya. Harapan para buruh di setiap tempat kerjanya itu, disampaikan kepada serikat pekerja. Untuk itu, kita dari serikat pekerja yang menjadi perwakilan para buruh akan terus memperjuangkan apa yang menjadi harapan mereka," kata Ketua DPC SPN Kabupaten Bandung Suharyono kepada Portal Bandung Timur di Majalaya, Selasa 14 Desember 2021.

Suharyono mengungkapkan perjuangan serikat pekerja itu dengan harapan pihak pemerintah yang membuat kebijakan atau aturan itu merespon apa yang menjadi harapan para buruh. 

Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale bersama Seluruh Ekosistem pada 12 Desember

"Mumpung saat ini, penetapan UMK 2022 yang ditetapkan Gubernur Jabar masih ada jeda waktu dan akan dilaksanakan pada 1 Januari. Jadi masih ada waktu untuk memperjuangkan hak dasar para buruh dalam kenaikan UMK 2022," kata Suharyono. 

Untuk memperjuangkan para buruh, dikatakannya, SPN pun tak sendirian, melainkan sejumlah serikat pekerja di Kabupaten Bandung sama-sama memperjuangkan kenaikan UMK itu dengan harapan dapat meningkatkan ekonomi para buruh.

"SPN dengan serikat pekerja lainnya terus melakukan komunikasi dan konsolidasi terkait dengan tuntutan kenaikan upah. Soalnya, kita tak bisa tinggal diam, dalam memperjuangkan hak-hak para buruh. Baru tahun ini, upah tak naik dengan alasan diatur oleh Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari Undang-Undang Omnibus Law," tuturnya.

Baca Juga: IJTI Beri Mang Oded Anugerah Kepala Daerah Pencanang Ketahanan Pangan Masa Pandemi

Para buruh juga akan terus melakukan advokasi, dalam upaya menempuh proses hukum untuk melakukan gugatan tuntutan kenaikan UMK 2022. "Saat ini, drap gugatannya atau berkasnya masih  dalam proses penyusunan. Rencananya, kita akan melakukan gugatan kepada pemerintah terkait tak ada kenaikan UMK 2022 itu ke PTUN Bandung. Tentunya, rencana itu berdasarkan pada kesepakatan bersama serikat pekerja yang ada di tingkat Jabar," ucapnya. 

Suharyono berharap dengan adanya langkah dan upaya hukum yang dilakukan serikat pekerja itu menjadi pertimbangan atau catatan pemerintah dalam upaya memperhatikan kenaikan upah pada setiap tahunnya. "Jangan sampai ada alasan, tidak ada kenaikan upah itu karena upah di Indonesia sudah besar. Tetapi setidaknya dengan adanya kenaikan upah itu dalam upaya penyesuaian kebutuhan atau daya beli para buruh," tuturnya. 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah