Alhamdulillah, Setelah Diizinkan Pemasok Minyak Goreng Curah Mau Menjual ke Masyarakat

- 9 Februari 2022, 19:30 WIB
Pedagang mengemas minyak goreng curah atau eceran di pasar tradisional yang mulai  memasok kelangkaan minyak goreng kemasan.
Pedagang mengemas minyak goreng curah atau eceran di pasar tradisional yang mulai memasok kelangkaan minyak goreng kemasan. /Portal Bandung Timur/may nurohman/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Untuk mengisi kekosongan minyak goreng kemasan Pemerintah Kabupaten Garut, memberikan izin distributor minyak goreng curah melakukan penjualan. Penjualan secara langsung ke masyarakat di pasar tradisional diizinkan dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 11.500 per liter.

“Sebelumnya memang tidak kita izinkan sesuai dengan instruksi menteri. Tapi karena masyarakat membutuhkan dan  untuk menjaga ketersediaan minyak curah memang beberapa suplai sudah diizinkan oleh kami Disperindag untuk melakukan penjualan di pasar dengan harga pasar," terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag dan ESDM) Kabupaten Garut Nia Gania Karyana.

Dikatakan Nia Gania Karyana, dalam dua pekan terakhir disejumlah daerah Kabupaten Garut  terjadi kelangkaan minyak goreng kemasan maupun curah di pasar modern maupun tradisional. Hal tersebut mengakibatkan pelaku usaha maupun rumah tangga mengeluhkan kelangkaan itu.

Baca Juga: Kecamatan Antapani, Wilayah Terbanyak Kasus Covid-19, Ayo Kita Tingkatkan Prokes

Untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat menurut Nia Gania Karyana, jajaannya dan juga petugas gabungan dari unsur pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum melakukan peninjauan di pasaran. “Kami melihat langsung  dan menanyakan stok minyak goreng kepada penyuplai dan diketahui barangnya sangat terbatas, “ terang Nia Gania Karyana.

Berdasarkan hasil pantauan pihaknya di sejumlah pasar swalayan maupun pasar tradisional menurut Nia Gania Karyana, ditemukan penyuplai minya goreng curah yang tidak dijual ke pasar. Alasannya takut apabila menjual minyak curah di luar batas yang ditentukan pemerintah sebesar Rp 11.500 per liter.

 "Ternyata di beberapa pedagang, minyak goreng curah itu ada. Hanya mereka takut meluncurkan dengan harga di luar batas yang ditentukan oleh pemerintah pusat sebesar maksimal Rp 11.500," ujar Nia Gania Karyana.

Baca Juga: Wagub Jabar Sesalkan Peristiwa Pembuhuhan Guru SD, Profesi yang Sedang Dibutuhkan Saat Ini

Setelah diizinkan menurut Nia Gania Karyana, akhirnya pemasok bersedia menjualnya dengan harga di atas Rp 14 ribu per liter atau untung sedikit untuk biaya operasional sehingga penyuplai tidak mengalami kerugian.

“Kami berharap setelah adanya minyak curah di pasaran dapat memenuhi kebutuhan pelaku usaha makanan sehingga usahanya tetap berjalan dan perekonomian terus tumbuh,” pungkas Nia Gania Karyana. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah