Bupati Bandung, Aman Stok Minyak Goreng di Kabupaten Bandung Mah

- 20 Januari 2022, 21:00 WIB
Bupati Bandung HM Dadang Supriatna saat melaksanakan operasi pasar minyak goreng di Kabupaten Bandung.
Bupati Bandung HM Dadang Supriatna saat melaksanakan operasi pasar minyak goreng di Kabupaten Bandung. /Foto : Porkopim Kabupaten Bandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menyikapi kebijakan pemerintah pusat terkait pengimplementasian minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter, Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna mengimbau masyarakat untuk tidak panic buying. Ketersediaan minyak goreng di Kabupaten Bandung  masih relatif aman dan dapat dikendalikan.

“Menteri Perdagangan sudah menjamin stok minyak goreng harga Rp 14.000 per liter cukup bagi kebutuhan masyarakat. Jadi tidak perlu panic buying atau membeli secara berlebihan, apalagi sampai menimbun. Alhamdulillah Kabupaten Bandung stoknya aman dan kebutuhan masih tercukupi,” terang Bupati Dadang Supriatna saat ditemui di Rumah Jabatannya, Soreang, Kamis 20 Januari 2022.

Kebijakan  turunnya harga tersebut, dilakukan berdasarkan hasil koordinasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Jawa Barat, agar ketersediaan minyak goreng kemasan di ritel modern anggota APRINDO di wilayah Kabupaten Bandung dapat dipastikan seharga Rp 14.000,-/liter.

Baca Juga: PDI Perjuangan Jabar Ajukan Pemecatan Arteria Dahlan

Sementara, berdasarkan pemantauan harga minyak goreng di pasar rakyat di wilayah Kabupaten Bandung mulai dari tanggal 1 Januari 2022 sampai 19 Januari 2022, harga minyak goreng kemasan 1 liter saat ini berada dikisaran sebesar Rp 19.000,- sampai Rp. 20.000.

Harga tersebut masih relatif tinggi sehingga Pemerintah Pusat melalui Menteri Perdagangan mengeluarkan surat dari Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan RI Nomor 66/PDN.4/SD/01/2022 tanggal 18 Januari 2022 perihal Penyediaan Minyak Goreng Kemasan, juga  Siaran Pers Menteri Perdagangan RI tanggal 18 Januari 2022 dan surat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat nomor 612/DG.01.04.05/PDN tanggal 19 Januari 2022.

“Pemkab Bandung juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 510/0171/P3BAPOKTING tentang Penyesuaian Harga Minyak Goreng Satu Harga, untuk mengendalikan harga dan ketersediaan minyak goreng. Jadi tidak perlu khawatir kehabisan,” ujarnya.

Baca Juga: Stok Vaksin Kosong, Pelaksanaan Vaksin Booster di Kabupaten Bandung Terhenti

Tak hanya itu, Bupati yang akrab disapa Kang DS mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan APRINDO (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) Kabupaten Bandung untuk memastikan harga jual minyak goreng kemasan sebesar Rp14.000 per liter di ritel modern.

Sementara untuk pasar rakyat, pihaknya memberikan waktu satu minggu terhitung tanggal 19 Januari 2022, untuk melakukan penyesuaian dan pelaksanaan kebijakan tersebut.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah