Per 1 Februari 2022 Berdasakan Permendag Harga Minyak Goreng Premium Rp14.000 per liter

- 1 Februari 2022, 17:51 WIB
Harga minyak goreng masih tinggi, padahal berdasarkan Permendag No. 3 Tahun 2022 Harga Eceran Tertinggi Rp14.000 per liter untuk minyak premium.
Harga minyak goreng masih tinggi, padahal berdasarkan Permendag No. 3 Tahun 2022 Harga Eceran Tertinggi Rp14.000 per liter untuk minyak premium. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berlakukan Permendag No. 3 Tahun 2022 tentang harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng. Berdasarkan  Permendag No. 3 Tahun 2022 yang mulai diberlakukan per 1 Februari 2022, HET minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000/liter.

“Kemendag menginstruksikan produsen untuk mempercepat penyaluran migor serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer. Baik di pasar tradisional maupun ritel modern,”ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI mengenai stabilisasi harga minyak goreng dan kebijakan pupuk bersubsidi di Jakarta.

Disampaikan Mendag Muhammad Lutfi, masyarakat dihimbau untuk bijak dalam membeli dan tidak memborong migor karena panik (panic buying). Pemerintah menjamin stok migor cukup dengan harga tetap terjangkau masyarakat luas.

Baca Juga: Badai Covid-19 Belum Usai, Tim Persib Bandung Kembali Dihantam Gelombang Cedera

“Pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Karenanya masyarakat diharapkan tetap tenang tidak panik,” ujar Muhammad Lutfi

Ditegaskan Muhammad Lutfi, kebijakan pemerintah tentang kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Kebijakan tersebut bertujuan untuk memenuhi bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga produsen minyak goreng akan mendapatkan harga lebih murah dibandingkan harga internasional.

“Dengan demikian harga migor diharapkan bisa lebih terjangkau oleh masyarakat. Pemerintah harus menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha dengan konsumen, kebijakan DMO berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor, yaitu sebesar 20 persen dari volume ekspor masing-masing. Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, Pemerintah juga menerapkan kebijakan DPO yang ditetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/kg untuk olein,” jelas Mendag Muhammad Lutfi.

Baca Juga: Buntut Acara Silaturahmi yang Mengundang Ratusan Orang, Destinasi Taman Anggur Kukulu di Tutup 3 Hari

Kebutuhan migor nasional menurut Muhammad Lutfi, diperkirakan sebesar 5,7 juta kilo liter pada 2022. “Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, terdiri atas 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah, sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter,” tambah Muhammad Lutfi.

Sebelumnya, berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (SP2KP) rata-rata harga minyak kelapa sawit (CPO) dunia hingga Januari 2022 mencapai Rp13.240/liter. Harga tersebut naik 77,34 persen dibanding Januari 2021 dan kenaikan ini mengerek harga migor di dalam negeri.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah