Siap siap, Pemerintah Akan Batasi Pembelian Gas Melon Elpiji 3 Kilogram

- 1 Februari 2023, 11:19 WIB
Pemerintah larang warung jual gas elpiji 3 kilogram, penjualan dialihkan langsung ke agen resmi/Instagram@agen_megloh_gas
Pemerintah larang warung jual gas elpiji 3 kilogram, penjualan dialihkan langsung ke agen resmi/Instagram@agen_megloh_gas /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah akan menerapkan sejumlah syarat bagi pembelian gas melon atau elpiji 3 kilogram. Rencanannya, pembatasan kriteria konsumen gas bersubsidi itu akan dilaksanakan mulai tahun 2023 ini.

Saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih melakukan pendataan sekaligus melakukan paengawasan terhadap pembelian gas melon elpiji 3 kilogram.

"Tahap awal memang tidak ada batasan konsumen. Tapi yang ada batasan jumlah LPG. Sekarang masih mendata sekaligus mengawasi jumlah pembelian elpiji 3 kilogram melalui pilot project di beberapa kabupaten/kota pada 2023," ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji sebagaimana dilansir PMJ News, Rabu, 1 Februari 2023.

Pasca pilot project rampung, kata Tutuka Ariadji, pemerintah akan mengevaluasi kembali sebelum akhirnya kebijakan pembatasan konsumen ditetapkan dalam skala nasional.menurutnya, selain dari evaluasi pilot project juga terkait dengan pemenuhan kriteria miskin,

“Lalu ke depan kalau kita sudah lihat ini yang benar-benar tahun depannya lagi, mudah-mudahan kriteria miskin terpenuhi baru kita akan lakukan pembatasan konsumen," lanjutnya.

Ia menambahkan, hal ini bertujuan memastikan bahwa penyaluran subsidi tertutup LPG 3 kilogram akan dilakukan secara bertahap.

"Dalam sistem penyaluran subsidi LPG 3 kilogram secara tertutup nantinya akan menggunakan basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikombinasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos," ungkapnya.

Adapun Kementerian WSDM tengah melakukan tahap evaluasi untuk memperpendek rantai pasok dan distribusi LPG 3 kilogram sampai ke konsumen akhir.

Ia memaparkan, hal tersebut karena pihaknya masih sering menemukan banyak masyarakat yang membeli LPG 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah