Resmi Permendag PMSE di Revisi dan Undangkan, Ini Pointnya

- 28 September 2023, 05:36 WIB
Ilustrasi e-commerce. Kementerian Perdagangan secara resmi merevisi dan mengundang-undangkan  Perda PPMS.
Ilustrasi e-commerce. Kementerian Perdagangan secara resmi merevisi dan mengundang-undangkan Perda PPMS. /Pixabay/

Baca Juga: Belum Berjalan Efektif, Implementasi Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tetang HET Minyak Goreng Sawit

Pasal 21 ayat 2 dan 3 menjelaskan, PPMSE dengan model bisnis lokapasar (marketplace) dan/atau social-commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang. Sedangkan Penyelenggara PMSE (PPMSE) dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

Kedua, penetapan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara. Ini diatur dalam Pasal 19 ayat 2.

Ketiga, disediakan positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan lintas negara secara langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Keempat, menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Artinya, pedagang luar negeri tersebut mampu membuktikan legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar SNI wajib dan halal, penyantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Kelima, larangan marketplace dan social commerce bertindak sebagai produsen sekaligus.

Keenam, larangan penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi. Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah