Operasi Kontraterorisme Zionis Israel Bisa Masuk Katagori Kejahatan Perang

- 6 Juli 2023, 07:10 WIB
Sejumlah pemuda Palestina melakukan perlawanan dengan menggunakan batu ke arah tentara Zionis Israel, Pelapor Khusus PBB berpandangan serangan yang dilancarkan Zionis Israel sebagai kejahatan perang.
Sejumlah pemuda Palestina melakukan perlawanan dengan menggunakan batu ke arah tentara Zionis Israel, Pelapor Khusus PBB berpandangan serangan yang dilancarkan Zionis Israel sebagai kejahatan perang. /Tangkapan layar YouTube Channel4/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pelapor khusus PBB untuk situasi hak asasi manusia Francesca Albanese menilai serangan tentara Zionis Israel ke Kamp Jenin di Tepi Barat Palestina sebagai kejahatan perang. Serangan sepanjang Senin dan Selasa 3-4 Juli 2023 telah menewaskan sedikitnya 12 warga Palestina termasuk lima anak.

Akibat serangan disertai pengrusakan rumah, gedung apartemen, dan infrastruktur lainnya,  rusak lebih dari 4.000 warga Palestina terpaksa mengungsi. “Tindakan Israel merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan standar internasional tentang penggunaan kekuatan dan dapat merupakan kejahatan perang,” kata Francesca Albanese, sebagaimana dikutip dari lama berita Arab News, Kamis 6 Juli 2023.

Sementara  pelapor khusus PBB untuk situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina Paula Betancur  menyoroti laporan kru ambulans yang ditolak aksesnya ke kamp pengungsi, sehingga mencegah orang yang terluka menerima bantuan medis. “Sangat memilukan melihat ribuan pengungsi Palestina, yang awalnya terlantar sejak 1947-1949, dipaksa keluar dari kamp dalam ketakutan yang hina di tengah malam,” kata Paula Betancur.

Baca Juga: Zionis Israel Mulai Mundur dari Jenin Tepi Barat

Sejak diduduki tahun 1967, menurut Paula Betancur, Kamp Jenin wilayah Tepi Barat telah mengalami dua kali penghancuran. Upaya penghancuran pertama dilakukan pada tahun 2002. "Serangan itu adalah yang paling sengit di Tepi Barat sejak penghancuran kamp Jenin pada 2002," kata Paula Betancur.

Francesca Albanese dan Paula Betancur, adalah pelapor khusus yang merupakan bagian dari apa yang dikenal sebagai prosedur khusus Dewan Hak Asasi Manusia PBB. Mereka adalah ahli independen yang bekerja secara sukarela, bukan anggota staf PBB dan tidak dibayar untuk pekerjaan mereka.

Dalam laporannya baik Francesca Albanese maupun Paula Betancur, mengecam operasi "kontraterorisme" Israel dan mengatakan tidak ada pembenaran untuk tindakan semacam itu di bawah hukum internasional. "Serangan itu merupakan hukuman kolektif terhadap penduduk Palestina, yang telah dicap sebagai 'ancaman keamanan kolektif' di mata otoritas Israel," terang Francesca Albanese dan Paula Betancur.

Baca Juga: Zionis Israel Lakukan Serangan Brutal di Tepi Barat Tewaskan 4 Warga dan 7 Militan

Diungkapkan Francesca Albanese dan Paula Betancur,  "keprihatinan mendalam" tentang senjata dan taktik yang dikerahkan setidaknya dua kali selama dua minggu terakhir oleh pasukan Israel terhadap penduduk Jeni.  “Warga Palestina di Wilayah Pendudukan Palestina adalah orang-orang yang dilindungi di bawah hukum internasional, dijamin semua hak asasi manusia, termasuk praduga tidak bersalah,” kata Francesca Albanese dan Paula Betancur.

Operasi Israel di Jenin mewakili “amplifikasi dari kekerasan struktural yang telah merasuki” Wilayah Pendudukan Palestina selama bertahun-tahun, tambah mereka. “Impunitas yang dinikmati Israel atas tindakan kekerasannya selama beberapa dekade hanya memicu dan mengintensifkan siklus kekerasan yang berulang,” kata Francesca Albanese dan Paula Betancur.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah