PORTAL BANDUNG TIMUR – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah memulangkan atau mendeportasi 54 orang calon Jemaah haji asal Indonesia karena kedapatan melanggar aturan dan ketentuan yang diberlakukan. Sebanmyak 22 orang WIB dipulangkan karena melaksanakan Ibadah Haji Furoda tanpa Visa Haji dan 34 orang tanpa mengantongi surat-surat sama sekali.
Terhadap masih adanya kasus calon Jemaah haji yang memaksakan diri pergi menjalankan ibadah haji tanpa melalui prosedur dan tidak mengatongi Visa Haji, Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam Ustaz Drs. KH. Uus Muhammad Ruhiyat menegaskan ibadah haji dengan non visa haji walaupun sah, tetapi berdosa.
“Karena Jemaah tersebut meski akan menjalankan ibadah tapi telah dengan sengaja dan atas kesadarannya telah melakukan pelanggaran aturan ataupun hukum yang diberlaku pemerintah setempat,” tegas Ustaz Drs. KH. Uus Muhammad Ruhiyat.
Disampaikan Ustaz Drs. KH. Uus Muhammad Ruhiyat, pihaknya sangat mengapresiasi sikap tegas Otoritas Keamanan Arab Saudi memulangkan atau mendeportasi 54 orang WNI tersebut. Dimana ke 22 orang WNI yang diamankan saat hendak Miqat di Bir Ali berniat melaksanakan Ibadah haji Furoda tanpa Visa Haji dan 37 orang menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji.
Ditegaskan Ustaz Drs. KH. Uus Muhammad Ruhiyat, ibadah haji dengan non visa haji walaupun sah, tetapi berdosa karena ia sengaja melakukan pelanggaran. “Siapa yang melakukan haji ke Baitullah tidak rofas dan tidak melakukan pelanggaran, ia pulang dalam keadaan seperti bayi yang baru lahir dari rahim ibunya”, kata Ustaz Drs. KH. Uus Muhammad Ruhiyat mengutip salah satu hadist.
Disampaikan Ustaz Drs. KH. Uus Muhammad Ruhiyat, pihaknya merasa sangat prihatin, setelah membaca berita beberapa hari belakangan, banyak WNI yang ditangkap karena menyalahgunakan visa non haji untuk berhaji. “Bahkan hingga mengelabui para petugas,” kata Ustaz Drs. KH. Uus Muhammad Ruhiyat
Dikatakan Ustaz Drs. KH. Uus Muhammad Ruhiyat apa yang dilakukan oleh WNI yang melakukan haji Furoda dan menggunakan visa ziarah dapat menyebabkan jemaah melebihi kapasitas kuota yang telah ditetapkan. Kondisi ini bisa membahayakan para jemaah yang berhaji secara prosedural dan mendapat visa haji secara resmi.
“Penyalahgunaan visa non haji dalam melaksanakan ibadah haji telah merampas hak orang lain yang secara resmi telah ditetapkan pemerintah Saudi sebagai tamu Allah pada tahun ini melalui kuota yang disepakati jauh jauh hari,” kata Ustaz Drs. KH. Uus Muhammad Ruhiyat, sebagaimana dikutip dari stus resmi Kementeria Agama, kemenag.go.id Senin 3 Juni 2024.