Lilik Nur Hamidah Nilai Pengalihan Tambahan Haji Reguler Sembrono Ada Potensi Langgar Undang Undang

- 23 Juni 2024, 14:40 WIB
Anggota Tim Pengawas  Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah  saat meninjau langsung ketersediaan makanan untuk jemaah haji di salah satu katering di Madingah.
Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah saat meninjau langsung ketersediaan makanan untuk jemaah haji di salah satu katering di Madingah. /DPR RI/Sigit/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah menyoroti kebijakan Kementerian Agama yang mengalihkan kuota tambahan Haji Reguler untuk Haji Plus. Pengalihan kuota dinilai sangat sembrono dan ada potensi pelanggaran terhadap undang-undang.

Disampaikan Luluk Nur Hamidah bahwa dari 20.000 kuota tambahan, hampir 50 persen digunakan untuk kuota haji plus atau furoda, yang jauh melebihi batas 8 persen yang disepakati.

"Kami sangat terkejut karena ternyata lebih dari kesepakatan bersama di Komisi VIII, kuota tambahan dipakai untuk kuota haji plus atau bahkan furoda. Berdasarkan aturan yang berlaku, mestinya tidak lebih dari 8 persen dari kuota tambahan 20.000 itu. Faktanya, hampir 50 persen dari 20.000 itu ternyata dialihkan untuk memenuhi kebutuhan kuota haji plus atau furoda," kata Luluk Nur Hamidah dalam keterangan persnya di Makkah, Arab Saudi.

Baca Juga: Masyaallah, Tamu Allah Harus Tidur Berhimpitan antara Laki dan Perempuan di Tenda Berukuran 10X12 Meter

Menurut Luluk Nur hamidah, tindakan Kemenag membagi dua kuora tambahan haji regular  melanggar undang-undang dan kesepakatan yang ada. Hal tersebut tidak pernah dikonsultasikan dengan DPR.

"Prosedur dan mekanisme ini tidak digunakan, yaitu cek kepada undang-undang atau aturan bahkan kesepakatan. Serta hasil konsultasi dengan DPR," tambah  Luluk Nur Hamidah sebagaimana dikutip dari situs resmi DPR RI Minggu 23 Juni 2024.

Ditegaskan politisi Fraksi PKB tersebut penambahan kuota seharusnya dapat mengurangi beban antrean haji reguler yang sangat panjang, mencapai 38 hingga 48 tahun di beberapa provinsi. Namun, pengalihan kuota justru memperpanjang masa tunggu bagi jemaah haji yang sudah lanjut usia.

Baca Juga: Maman Imanul Haq, Kemenag Jangan Punya Kepentingan Sendiri Mengatur Tambahan Kuota

 "Kami sangat menyayangkan antrean panjang jemaah haji reguler kita yang sudah luar biasa menumpuknya karena menunggu 38 hingga 48 tahun di beberapa provinsi di luar Jawa. Dengan tambahan 20.000 ini relatif akan mengurangi beban dan juga memperpendek jarak khususnya bagi para jemaah yang usianya sudah relatif senior,” kata Luluk Nur Hamidah.

Kebijakan yang diambil sepihak Kementerian Agama menurut Luluk Nur Hamidah menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang diuntungkan. “Karenanya kami menilai bahwa ada potensi penyalahgunaan anggaran yang melanggar undang-undang, yang dapat mengundang penyelidikan dari institusi lain,” pungkas Luluk Nur Hamidah.***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah