PBNU Keluarkan Fatwa Bagi WNI Melaksanakan Ibadah haji Tanpa Prosedural, Ini Fatwanya

- 6 Juni 2024, 23:45 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf  saat memberikan keterangan pers di Kantor PBNU Jalan Keramat Jaya No. 164 Jakarta Pusat, Kamis 6 Juni 2024.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf  saat memberikan keterangan pers di Kantor PBNU Jalan Keramat Jaya No. 164 Jakarta Pusat, Kamis 6 Juni 2024. /Kementerian Agama/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan Fatwa bahwa melaksanakan Ibadah Haji tanpa  mengikuti regulasi resmi yang dikeluarkan Otoritas Arab Saudi maupun Indonesia walaupun sah tapi haram. Melaksanakan Ibadah Haji non prosedural mengandung banyak risiko bagi diri sendiri dan jemaah haji lain yang menempuh prosedur formal.

Hal tersebit disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil dalam jumpa persnya yang berlangsung di Kantor PBNU Jalan Keramat Jaya No. 164 Jakarta Pusat, Kamis 6 Juni 2024. “Pelaksanaan ibadah haji tanpa melewati prosedur formal, tidak sejalan dengan ketentuan syariat Islam, PBNU sudah memberikan fatwa bahwa mengikuti ibadah haji tanpa mengikuti regulasi resmi yang dikeluarkan Otoritas Arab Saudi, walaupun sah tapi haram,” tegas KH Yahya Cholil Staquf.

Baca Juga: INI Hasil Musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah NU tentang Ibadah Haji Gunakan Visa Non Haji

Disampaikan tegas KH Yahya Cholil Staquf, yang akrab di sapa Gus Yahya, PBNU memandang haji nonprosedural sebagai sebuah praktik yang cacat dan pelakunya berdosa. “Karena melanggar kebijakan pemerintah, dalam konteks ini Pemerintah RI dan Kerajaan Saudi Arabia, di samping berseberangan dengan inti syariat, yaitu membahayakan diri sendiri dan jemaah haji lain,” terang Gus Yahya.

Disampaikan Kiai Gus Yahya, PBNU secara resmi juga berbentuk fatwa yang secara tegas melarang masyarakat Indonesia untuk melawan aturan dari kebijakan Otoritas Arab Saudi yang sah secara konstitusi.

"PBNU juga sudah memberikan fatwa bahwa mengikuti ibadah haji tanpa mengikuti regulasi resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi, walaupun sah, tapi haram. Karena melanggar hak dan wewenang dari pemerintah yang berdaulat," kata Gus Yahya.

Baca Juga: Subhan Cholil, Kalau Hanya Punya Visa Ziarah Jangan Memaksakan Beribadah Haji

Fatwa PBNU terhadap pelaksanaan Ibadah haji tanpa procedural menurut Gus Yahya dibahas pada Forum Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyah di Jakarta 28 Mei 2024. Forum itu memutuskan bahwa pelaksanaan ibadah haji tanpa melewati prosedur formal, tidak sejalan dengan ketentuan syariat Islam.

Menurutnya, alasan munculnya fatwa ini karena saat ini jemaah haji Indonesia sudah mulai berdatangan di Tanah Suci. Beberapa jemaah asal Indonesia tertangkap saat dirazia dan dideportasi karena mengikuti ibadah haji tidak lewat jalur resmi yang diatur oleh pemerintah Arab Saudi.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah