PORTAL BANDUNG TIMUR - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Merujuk aturan tersebut merupakan fasilitas untuk memandu penyandang disabilitas, terutama bagi tunanetra.
Banyak juga warga tidak tahu mengenai garis warna kuning tersebut, mereka beranggapan bahwa itu sekedar variasi trotoar saja. Padahal garis tersebut disediakan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) sebagai penanda arah sekaligus pemandu bagi para penyandang disabilitas mencapai tujuan.
Corak atau motif ubin guiding block; bergaris lurus dan bulat-bulat. Fungsinya sama sebagai pemandu, hanya bahannya ada yang dari batu alam atau keramik.
Baca Juga: Keasrian di Komplek Makam Sunan Gunung Djati
Baca Juga: Kampung Bali di Kayong Utara Menjaga Tradisi
Baca Juga: Keragaman Pencak Silat Sebagai Seni Adiluhung
Beberapa fungsi guiding block ini ada yang belum dipasang kembali setelah renovasi bahkan sudah rusak. (A. Safari)***