Untuk apa sih Guiding Block di Trotoar Jalan?

- 5 Desember 2020, 10:30 WIB
Jalur lantai kuning (guiding block) sebagai penanda atau pemandu arah bagi penyandang disabilitas khusus tunanetra.
Jalur lantai kuning (guiding block) sebagai penanda atau pemandu arah bagi penyandang disabilitas khusus tunanetra. /Portal Bandung Timur/Agus Safari/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Merujuk aturan tersebut merupakan fasilitas untuk memandu penyandang disabilitas, terutama bagi tunanetra.

Banyak juga warga tidak tahu mengenai garis warna kuning tersebut, mereka beranggapan bahwa itu sekedar variasi trotoar saja. Padahal garis tersebut disediakan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) sebagai penanda arah sekaligus pemandu bagi para penyandang disabilitas mencapai tujuan.

Corak atau motif ubin guiding block; bergaris lurus dan bulat-bulat. Fungsinya sama sebagai pemandu, hanya bahannya ada yang dari batu alam atau keramik.

Baca Juga: Keasrian di Komplek Makam Sunan Gunung Djati

Baca Juga: Kampung Bali di Kayong Utara Menjaga Tradisi

Baca Juga: Keragaman Pencak Silat Sebagai Seni Adiluhung

Beberapa fungsi guiding block ini ada yang belum dipasang kembali setelah renovasi bahkan sudah rusak. (A. Safari)***

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah