Pada tanggal 11 Januari Bobi Saputra pun dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu berdasarkan putusan nomor 541/Pid.B/PN Bengkulu.
Amar putusan berbunyi, “Mengadili, Menyatakan Terdakwa Bobi Saputra als Bobi Bin Den Asri (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ‘Pencurian dalam keadaan yang memberatkan’, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Kedua, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bobi Saputra als Bobi Bin Den Asri (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (satu) Tahun.” (Mfahmi)***