Selang Hidrolik Bisa Mengantar ke Hotel Prodeo

- 14 Januari 2021, 04:00 WIB
Illustrasi kejadian pencurian di Kapal.
Illustrasi kejadian pencurian di Kapal. /Peter H/Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Semua berawal dari hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 bertempat di Kapal Bunga Laut yang sedang bersandar di dermaga pelabuhan Pelindo II Pulau Baai Bengkulu. Niatanya hanya mengambil besi saja tapi berlanjut dengan aksi mengarungi selang hidrolik dengan merusak dinamo kapal.

Dilansir dari putusan3.mahkamah.agung.go.id pada putusan Nomor 541/Pid.B/PN Bengkulu yang diunggah pada tanggal 12 Januari 2021. Seorang bernama Bobi Saputra (21) beserta temannya Riko (DPO) melakukan pencurian property milik PT. Pelindo II.

Aksi keduanya berawal pada Kamis tanggal 15 Oktober 2020 bertempat di Kapal Bunga Laut yang berletak di Jalan Kampung Bahari Rt.14 Rw.03 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Saat itu Riko (DPO) mengajak Bobi pergi ke tangkahan kapal Al Barokah.

Baca Juga: Besok, Unsur Pimpinan Daerah Jawa Barat Akan di Vaksinasi

Namun sampai di tujuan, Bobi mengajak Riko untuk mengambil besi di kapal selat bunga laut yang sedang bersandar di dermaga pelabuhan Pelindo II Pulau Baai Bengkulu. Setelah berada di kapal selat bunga laut Bobi bersama dengan Riko mengambil alat-alat kapal yaitu selang hidrolik dengan cara membuka baut menggunakan kunci 19 (Sembilan belas).

Selanjutnya akdi keduanya menghancurkan sambungan selang dan juga dinamo kapal dengan cara ditarik dari atas dekat kemudi kapal, setelah selesai mengambil barang - barang tersebut Bobi bersama dengan Riko masukkan kedalam karung putih lalu Terdakwa bersama Riko pergi dengan membawa alat-alat kapal tanpa seizin atau sepengetahuan dari pemiliknya.

Akibat perbuatan keduanya PT. Pelindo II mengalami kerugian sekitar Rp5.600.000, yang terdiri dari barang-barang yang hilang berupa dua buah selang hidrolik dan satu buah selang hidrolik tekanan. Atas perbuatannya Bobi pun dikenai pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana.

Baca Juga: Esok, Kota Bandung Siap Laksanakan Vaksinasi

Bunyi pasalnya, ”Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.”

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Mahkamah Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x