KPPS Perlu Tahu, Ini 9 Daftar Formulir di TPS

- 2 Januari 2024, 19:30 WIB
SIMULASI pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Kabupaten Bandung akan menerapkan protokol kesehatan kepada petugas maupun warga yang menyalurkan suaranya datang ke TPS 9 Desember mendatang.
SIMULASI pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Kabupaten Bandung akan menerapkan protokol kesehatan kepada petugas maupun warga yang menyalurkan suaranya datang ke TPS 9 Desember mendatang. /Portal Bandung Timur/Neni Mardiana

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pesta Demokrasi Pemilihan Umum Serentak 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Artinya pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024, hanya tinggal kurang dari dua bulan lagi.

Seperti diketahui, tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

Dengan demikian, pelaksanaan tugas tersebut, perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab sehingga dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan.

Ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh para KPPS, salah satunya dalah jumlah dan jenis formulir yang ada di TPS. Berikut ini adalah 9 jenis Formulir di TPS yang perlu diketahui oleh KPPS.

Dilansir dari buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh oleh Komisi Pemilihan Umum untuk Pemilu tahun 2024, disebutkan ada 9 Formulir yang ada di TPS. 9 Formulir tersebut adalah, Formulir Model C merupakan formulir berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. selain itu ada juga Formulir Model C1, yakni Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilu 2014

Berikutnya adalah Lampiran Model C1 (DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota), adalah Formulir Rincian Perolehan Suara partai politik dan calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan Formulir Model C1 plano berhologram (DPR/DPD/ DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota) adalah formulir untuk mencatatkan hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara.

Formulir Model C2 adalah formulir catatan kejadian khusus dan keberatan saksi dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara di tempat pemungutan suara dalam Pemilu Tahun 2014. Sementara Formulir Model C3 adalah Surat Pernyataan Pendamping Pemilih.

lalu ada juga Formulir Model C4, yakni Surat Pengantar Penyampaian Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS serta Formulir Model C5 yang merupakan Tanda Terima Berita Acara Pemungutan Suara dan Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS dalam Pemilu Tahun 2014. Dan terakhir, adalah Formulir Model C6 yaitu Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih.***

Editor: Andriansyah Andrie


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x