ASN Boleh Berlibur Saat Libur Imlek, Asal Harus Taat Aturan Ini

11 Februari 2021, 05:36 WIB
Tangkapan layar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo . /biro humas menpanrb/

PORTAL BANDUNG TIMUR -

Selama libur nasional Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada 12 Februari 2021  Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik. Aturan tertuan dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, pada 9 Februari 2021 berlaku mulai  tanggal 11 hingga 14 Februari 2021.  Apabila dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.

Sebagimanan dikutip dari laman kemenpan.go.id, meski telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah karena keadaan mendesak, seorang ASN juga harus memperhatikan empat hal dalam melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.

Baca Juga: Aplikasi Masih Alami Kendala, 40 Persen Nakes Cianjur Belum Pasti di Vaksin

  1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 
  2. Peraturan/kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
  3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 
  4. Memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Surat edaran juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. 

Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu menggunakan masker dengan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Baca Juga: Warga Kecamatan Antapani Tidak Terapkan Protokol Kesehatan Karena Merasa Beraktivitas Sekitar Rumah

Menteri Tjahjo Kumolo dalam surat edaran ini meminta kepada ASN untuk terus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam penerapan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dan protokol kesehatan. “ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M,” jelas Menteri PANRB Tjahyo Kumolo terkait isi SE.

Surat edaran ini juga mencantumkan penerapan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE ini. PPK kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diimbau menegakkan disiplin ASN dalam protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler