Anda Mau Melakukan Perjalanan, Sebaiknya Ketahui Dulu  Enam Surat Edaran Kementerian Perhubungan.  

- 10 Februari 2021, 19:20 WIB
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. / Instagram.com/@aditairawati

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan enam Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional. Surat Edaran dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 7 Satgas Covid-19 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 dan SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Pandemi Covid-19.

“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini ditujukan untuk turut mencegah meluasnya penularan Covid-19 di seluruh Indonesia dengan melakukan pengetatan syarat perjalanan khususnya di saat libur panjang dan libur keagamaan. Adapun ketentuan lainnya pada prinsipnya masih sama dengan SE sebelumnya”, demikian dijelaskan oleh Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Rabu 10 Februari 2021.

Dalam Surat Edaran Nomor 7 Satgas Covid-19 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 dan SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Pandemi Covid-19, yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tanggal 9 Februari 2021, terdapat ketentuan baru terkait masa berlaku test RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test selama libur panjang atau libur keagamaan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Turun di Kabupaten Cianjur, PSBB Proposional Dihentikan Ganti AKB Plus

Khusus untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan kereta api yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, masa berlaku semua test tersebut adalah 1x24 jam. “Sedangkan moda transportasi lain tetap berlaku seperti sebelumnya,” tambah Adita Irawati.

Adapun ke enam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) terdiri dari enam SE di setiap moda transportasi. SE  Nomor 17 Tahun 2021 untuk transportasi darat, SE No. 18 Tahun 2021 untuk transportasi laut dalam negeri, SE No. 19 Tahun 2021 untuk transportasi udara dalam negeri, SE  No. 20 Tahun 2021 untuk transportasi kereta api, SE  No. 21 Tahun 2021 untuk transportasi udara internasional, dan SE No. 22 untuk transportasi laut luar negeri.

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam SE Kemenhub ini antara lain, khusus selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota) serta perjalanan ke daerah lainnya dengan moda transportasi darat dan pelaku perjalanan dengan Kereta Api Antar Kota telah melakukan test RT PCR/rapid test antigen/GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: 22 Kecamatan Diterjang Banjir, Kabupaten Indramayu Nyatakan Tanggap Darurat Bencana

Selanjutnya, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota) serta perjalanan ke daerah lainnya dilakukan test acak (random check) rapid test antigen/GeNose test bila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah