PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kabupaten Indramayu menetapkan 22 kecamatan di Kabupaten Indramayu dalam kondisi Tanggap Darurat Bencana Banjir. Hal tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Indramayu Nomor 366/Kep.60-BPBD/2021.
Pejabat pelaksana Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat mengatakan, penetapan tanggap darurat tersebut berlaku selama 9 hari mulai tanggal 8 sampai dengan 17 Februari 2021. Kebijakan tersebut diambil dengan melihat kondisi ketinggian air di 22 wilayah kecamatan.
Adapung ke 22 wilayah kecamatan yang mengalami banjir tersebut yakni Kecamatan Indramayu, Sindang, Pasekan, Lohbener, Jatibarang, Widasari, Tukdana, Kertasmaya, Sukagumiwang, Kerangkeng, Lelea, Cikedung, Kroya, Gabuswetan, Bongas, Losarang, Cantigi, Kandanghaur, Anjatan, Haurgeulis, dan Gantar.
Baca Juga: Setelah Kantor Desa Cinunuk Kabupaten Bandung di Steril, Giliran Pegawai Test PCR
“Banyaknya wilayah yang terdampak akibat banjir di Kabupaten Indramayu mencapai 22 kecamatan. Untuk kita menetapkan masa tanggap darurat selama 9 hari ke depan” ujar Taufik, Hidayat saat melakukan kunjungannya ke Desa Karangtumaritis Kecamatan Haurgeulis.
Kepada seluruh jajarannya, Taufik Hidayat mengistruksikan untuk terus melakukan pemantauan dan penanganan. Selain itu kepada semua jajarannya untuk melakukan koordinasi dalam penanganan agar jangan sampai terjadi tumpang tindih di lapangan. (heriyanto)***