Warga Kecamatan Antapani Tidak Terapkan Protokol Kesehatan Karena Merasa Beraktivitas Sekitar Rumah

- 10 Februari 2021, 20:29 WIB
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Taspen Efendi, saat memberikan penerangan kepada warga di Jalan Antapani Lama, Gang Mangga Kelurahan Antapani Kidul Kec. Antapani Kota Bandung.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Taspen Efendi, saat memberikan penerangan kepada warga di Jalan Antapani Lama, Gang Mangga Kelurahan Antapani Kidul Kec. Antapani Kota Bandung. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti  

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Selama lebih satu bulan wilayah Kecamatan Antapani menduduki peringat teratas kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Bandung. Bahkan pada awal pekan bulan Februari 2021 baru lalu tercatat 120 kasus lebih warga terpapar Covid-19 di tiga wilayah kelurahan Kecamatan Antapani.

Pada Rabu 10 Februari 2021 Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung melakukan patroli dan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19. Selain itu patroli yang dilakukan di sejumlah pusat kegiatan masyarakat, juga dikawasan pemukilan untuk mensosialisasikan  dua Peraturan Wali Kota (Perwal) menyusul adanya Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 3/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Satgas Covid-19 Kota Bandung, mensosialisasikan Peraturan Wali Kota yang diberlakukan saat ini,  Perwal No. 4 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proprosional Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dan,  Perwal No.  5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Anda Mau Melakukan Perjalanan, Sebaiknya Ketahui Dulu  Enam Surat Edaran Kementerian Perhubungan.  

Perwal No. 4 Tahun 2021 merupakan tindak lanjut atas perpanjangan PSBB Proporsional oleh Pemprov Jabar. Sedangkan Perwal No. 5 Tahun 2021 terkait dengan pembentukan posko penanganan Covid-19.

Pemberlakukan Perwal untuk mendukung Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 3/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, banyak masyarakat sama sekali tidak dan belum mengetahui. Bahkan sebelumnya masyarakat tidak faham perbedaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang dilanjutkan PSBB Proposional, kemudian dilanjut PPKM dan saat ini PPKM Mikro yang di Kota Bandung menggunakan istilah PSMB (Pembatasan Sosial Berskala Mikro).

Baca Juga: Kasus Covid-19 Turun di Kabupaten Cianjur, PSBB Proposional Dihentikan Ganti AKB Plus

Sebagaimana pantauan Portal Bandung Timur di wilayah Kelurahan Antapani Kidul dan Antapani Tengah, masyarakat masih banyak yang melakukan aktivitas tanpa menerapkan protokol kesehatan dan mendapat terguran dari Satgas Covid-19. Banyak warga tidak menggunakan masker ataupun masih berkerumun karena merasa melakukan aktivitas di lingkungan sekitar rumah.  (hp.siswanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah