Sabu Jaringan Internasional Narcotics Kitchen Lab Iranian di Ungkap Bareskrim Polri

12 November 2022, 07:47 WIB
Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi bersama Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan terkait pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu. /Foto : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu kelompok Narcotics Kitchen Lab Iranian, jaringan internasional Indonesia-Jerman. Dari tangan MHD dan AK warga negara Iran Dirtipidnarkoba menyita 9,3 kilogram sabu.

“Modus operandinya tersangka pelaku mendapat kiriman bahan sabu dari Jerman yang diekstra menjadi kristal sabu. Bahan sabu diproses tersangka pelaku MHD dan AK dengan istilah narcotic kitchen lab di apartemen yang disewa dibilangan Jakarta Selatan,” ujar Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi, dalam keterangan persnya, sebagaimana dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri.

Dikatakan Jayadi kedua tersangka MHD dan AK diamankan di apartemen Jakarta Selatan. Seorang tersangka lainnya,  S ditetapkan sebagai buron masuk daftar pencarian orang (DPO) juga warga Iran.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5.0 Guncang Mukomuko Bengkulu

“Salah seorang tersangka yang saat ini masih kita cari dan kita tetapkan sebagai DPO karena dia sebagai pengendali. Posisi di mana dan seterusnya masih pendalaman tim penyidik kami dengan teman dari Bea Cukai,” ujar Kombes Pol Jayadi.

Menurut Jayadi, para tersangka memiliki peran masing-masing. Seperti MHD bertugas sebagai penjemput dan pengantar sabu yang dikirim dari Jerman lewat pos. Tersangka  juga mengedarkan sabu yang telah diproses jadi ke jaringan di Jakarta dengan sistem putus, narkoba diletakkan di jalan-jalan seputar apartemen bilangan Karet, Jakarta.

“Modus operandinya mereka menyelundupkan barang bukti dengan menyembunyikan barang bukti jenis sabu itu di dalam atau di sela-sela contoh keramik seperti yang rekan saksikan ini, di bawahnya itu diselipkan narkotika jenis sabu,” ujar Jayadi.

Baca Juga: Rasakan Asinnya Garam, Petinggi Kemenperin Jadi Tersangka

Sabu yang tiba di Indonesia untuk kemudian diantar MHD ke sebuah apartemen yang ditempati oleh AK. Di apartemen tersebut terdapat dapur pembuatan narkoba yang disebut narcotic kitchen lab dan oleh AK diproses sabu yang setengah jadi kiriman dari Jerman, menjadi kristal-kristal sabu.

Sementara Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan dari tangan para tersangka penyidik Dirtipinarkoba Bareskrim Polri menyita 9,3 kg sabu. “Dari tersangka AK ada sabu siap edar sebanyak 5,3 kg serta dari tersangka MHD disita 4 kg sabu bubuk,” ujar Ahmad Ramadhan.

Selain mengamankan MHD dan AK serata penyita barang bukti narkoba jenis sabu, penyidik juga menyita  satu unit ponsel dan paspor dari tersangka MHD. Kemudian, dua ponsel dan alat produksi sabu dari tersangka AK.

Baca Juga: WOW, Ada Emas Batangan di Apartemen Gubernur Papua Lukas Enembe

Para tersangka dijerat primer Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I.

Ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, ditambah pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. Subsider Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Lebih subsider, Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler