Kemenkes Tegur Direktur Rumah Sakit Hasan Sadikin, Ini Masalahnya

21 Agustus 2023, 11:49 WIB
Ilustrasi dokter dan perawat. Kementerian Kesehatan berikan teguran pada Dirut Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta dan Rumah Sakit Adam Malik Medan. /Foto : Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, instansi yang mengawasi rumah sakit, memberikan sanksi teguran kepada Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung. Selain  Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehaan juga melayangkan teguran ke  Dirut RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo di Jakarta dan Dirut RS Adam Malik di Medan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan agar rumah sakit pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Kesehata tidak menjadi tempat maraknya praktek-praktek yang tidak sesuai dengan adab dan budi pekerti. “Saya ingin rumah sakit kita menjadi tempat yang baik untuk bekerja dan belajar,'' ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin terkait dengan dugaan kasus perundungan disejumlah rumah sakit terhadap siswa didik.

Kementerian Kesehatan menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin, telah menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik, terutama pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan, pada Juli 20, 2023.

Baca Juga: Siti Nadia Tarmizi, Pasien GGA Ditanggung BPJS Hanya di Rumah Sakit Vertikal Kemenkes

Instruksi Menkes yang sudah diterbitkan memfasilitasi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan pada pendidikan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes melalui whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/. Jenis dan kriteria perundungan pun sudah tertera jelas dalam Instruksi tersebut.

''Masih banyak orang yang baik, dan ini hanya segelintir oknum. Cuma karena selama ini selalu dibiarkan makanya berjalan terus-menerus. Mudah-mudahan kedepannya semua RS Kemenkes dapat menjadi panutan,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Sementara Inspektur Jenderal Kemenkes Drg. Murti Utami, sebagaimana di kutip dari situs resmi Kemenkes, Senin 21 Agustus 2023, mengatakan bahwa Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan menerima aduan dugaan perudungan dan langsung menelusuri laporan yang masuk. “Terdapat 91 pengaduan dugaan perundungan ke kanal laporan Kemenkes antara tanggal 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB,” kata Murti Utami.

Dikatakan Murti Utami, Kemenkes telah meminta ketiga Dirut rumah sakit tersebut memberikan sanksi kepada Staff Medis dan PPDS yang terlibat perudungan. “Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya diluar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga diluar batas wajar,'' terang Murti Utami.

Baca Juga: Jenderal Pol Sigit, Indonesia Butuh Seribu Rumah Sakit Menuju Indonesia Emas 2045

Dari data tersebut, menurut Murti Utami, ada 44 laporan terjadi di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, 17 laporan dari RSUD di 6 provinsi, 16 laporan dari FK di 8 provinsi, 6 laporan dari RS milik universitas, 1 laporan dari RS TNI/Polri, dan 1 laporan dari RS swasta. “Laporan ini akan kami teruskan ke instansi terkait agar ditindaklanjuti,” kata Murti Utami.

Dikatakan Murti Utami, dari 44 laporan di 11 RS Kemenkes, seluruhnya telah divalidasi. Sebanyak 12 laporan dari 3 RS sudah selesai dilakukan investigasi, dan 32 laporan dari 8 RS Kemenkes sedang dalam proses investigasi.

Sementara Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Azhar Jaya terkait dengan teguran yang disampaikan pada tiga Dirut Rumah Sakit yang dikelola Kemenkes,  bahwa berdasarkan penelusuran Inspektorat ditemukan beberapa kasus dengan bukti lengkap. Bukti-bukti dijadikan dasar Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, instansi yang mengawasi rumah sakit, untuk memberikan sanksi. 

Menurut Azhar Jaya, teguran tertulis diberikan kepada Dirut RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan. Kemenkes juga telah meminta ketiga Dirut rumah sakit tersebut memberikan sanksi kepada Staff Medis dan PPDS yang terlibat. 

Baca Juga: Tingkat Derajat Kesehatan Meningkat, Rumah Sakit Baru Hadir di Kabupaten Bandung

''Saya menerima banyak pertanyaan mengapa Kemenkes ikut campur menangani urusan perundungan dalam proses pendidikan? Saya tegaskan Kemenkes menindak perundungan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, dan sudah menjadi tanggungjawab kami untuk memastikan praktek-praktek seperti ini tidak terjadi di lingkungan kami,'' kata Azhar Jaya.

Dikatakan Azhar Jaya, untuk rumah sakit lain yang tidak dikelola oleh Kemenkes, laporan dugaan perundungan akan diteruskan ke instansi terkait. Jika praktek perundungan masih berulang, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP).

''Perundungan ini bukan hal yang dibesar-besarkan seperti yang diutarakan oleh beberapa pimpinan organisasi profesi dan guru besar. Ini adalah hal yang nyata, dan bukan merupakan bagian dari 'pembentukan karakter' seorang dokter,'' kata  Azhar Jaya.

Ditegaskan Azhar Jaya, peserta didik agar tidak takut untuk melapor. “Seluruh laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaan identitasnya, dan korban dan atau pelapor akan diberikan pelindungan,kemarin sempat beredar informasi bahwa ada kebocoran data perundungan dan pelapor perundungan malah dikenakan sanksi, kami bisa pastikan bahwa itu adalah hoaks,” tegas Azhar Jaya.***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler