UU 8 Tahun 2016 Perubahan Paradigma Penyandang Disabilitas

- 24 November 2020, 11:00 WIB
TANGKAPAN layar suasana Webinar bertajuk ‘Aksesibilitas dalam Layanan Publik dan Transportasi dalam Mewujudkan Kesetaraan Hak Penyandang Disabilitas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Pemukiman, Layanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas’.
TANGKAPAN layar suasana Webinar bertajuk ‘Aksesibilitas dalam Layanan Publik dan Transportasi dalam Mewujudkan Kesetaraan Hak Penyandang Disabilitas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Pemukiman, Layanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas’. /Humas/Rahmat/

Baca Juga: Belajar Dari Pengalaman, Klopp Ogah Belanja pada Bursa Transfer Januari

Webinar bertajuk “Aksesibilitas dalam Layanan Publik dan Transportasi dalam Mewujudkan Kesetaraan Hak Penyandang Disabilitas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Pemukiman, Layanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas”, diselenggarakan Staf Khusus Presiden (SKP).

Menghadirkan empat narasumber, yaitu Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati, Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha dan Teknologi Informasi Garuda Indonesia Ade R. Susardi, Ketua PPDIDKI Jakarta Leindert Hermeinadi, dan Nissi Taruli (mahasiswi arsitektur Universitas Bina Nusantara). (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x