Diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), menurut Joko Widodo merupakan kesempatan untuk berwirausaha semakin terbuka lebar.
“Hal ini merupakan rangkaian reformasi struktural yang dilakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki kemudahan berusaha bagi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah,” ujar Joko Widodo.
Baca Juga: Air Surut, Warga Kota Bengkulu Mulai Kembali Ke Rumah
Dijelaskan Joko Widodo, adanya UU Cipta Kerja akan memudahkan pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK) untuk membuka usaha baru.
“Perizinan berusaha untuk UMK tidak diperlukan lagi, cukup melakukan pendaftaran saja, sangat simpel. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas dan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik untuk mencegah pungutan liar,” pungkas Joko Widodo. (heriyanto)***