Revolusi Industri Jilid ke-4 Era Digital Tidak Bisa Dihindari

- 25 November 2020, 10:00 WIB
PRESIDEN Joko Widodo saat memberikan sambutan  pada Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) X Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) yang disampaikan secara virtual.
PRESIDEN Joko Widodo saat memberikan sambutan pada Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) X Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) yang disampaikan secara virtual. /Dok. Humas/

Diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), menurut Joko Widodo merupakan kesempatan untuk berwirausaha semakin terbuka lebar. 

“Hal ini merupakan rangkaian reformasi struktural yang dilakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki kemudahan berusaha bagi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah,” ujar Joko Widodo.

Baca Juga: Air Surut, Warga Kota Bengkulu Mulai Kembali Ke Rumah

Dijelaskan Joko Widodo, adanya UU Cipta Kerja akan memudahkan pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK) untuk membuka usaha baru.

“Perizinan berusaha untuk UMK  tidak diperlukan lagi, cukup melakukan pendaftaran saja, sangat simpel. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas dan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik untuk mencegah pungutan liar,” pungkas Joko Widodo. (heriyanto)***

 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah