Uji Vaksin Sesuai WHO dan FDA

- 9 Desember 2020, 00:30 WIB
Kepala BPOM Penny Lukito.
Kepala BPOM Penny Lukito. /Dokumentasi Humas Setkab/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah melakukan observasi pengamatan jalannya uji klinis fase 3 terhadap vaksin COVID-19. Dalam menerbitkan perizinan, BPOM mengikuti standar internasional berdasarkan referensi dari World Health Organization (WHO) dan merujuk Food and Drug Administration (FDA).

Demikian disampaikan Kepala Badan POM Penny Lukito dalam dialog yang dipandu Juru Bicara Pemerintah Reisa Brotoasmoro, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Kabinet. Hal tersebut dilakukan Badan POM dengan tujuan memastikan aspek keamanannya termasuk juga khasiat dan efektivitasnya.

“Sekarang kita sedang berproses untuk observasi pengamatan untuk melihat aspek keamanannya, terutama khasiat dan efektivitasnya. Nah, itulah kenapa kita akan keluarkan Emergency Use Authorization (EUA). Untuk mendapatkannya, efikasi hanya cukup 50 persen, kalau vaksin itu umumnya, biasanya adalah 70 persen,” terang Penny Lukito.

Baca Juga: Wali Kota Instruksikan Bersiap Antisipasi Musim Hujan

Baca Juga: Bandung Raih Raksa Prasada 2020

Dalam menerbitkan perizinan, BPOM menurut Penny  Lukito, mengikuti standar internasional berdasarkan referensi dari World Health Organization (WHO). Juga merujuk Food and Drug Administration (FDA) atau juga disebut regulator di negara lain yang bagus juga evaluasinya seperti di Indonesia.

Sebelumnya terkait izin penggunaan darurat, Badan POM menurut Penny Lukito, telah mengeluarkan izin penggunaan darurat selama pandemi COVID-19 di Indonesia. Ada beberapa obat yang mendapat izin dari Badan POM, seperti favipiravir, obat untuk kondisi pasien COVID-19 ringan sampai sedang dan remdesivir obat untuk pasien dengan kondisi yang berat.

Selain itu, menurut Penny Lukito,  Badan POM bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), PT Bio Farma dan Kementerian Kesehatan telah melakukan inspeksi langsung ke Cina, salah satu negara asal vaksin COVID-19 yang akan digunakan di Indonesia. Gunanya, untuk memastikan kehalalan vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Lama Ketergantungan Barang Impor, Kemenristek Dorong Inovasi

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah