Kebijakan Transformatif Ciptakan Ekosistem Digital Mumpuni

- 11 Desember 2020, 13:00 WIB
MENTERI Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate, pada dialog ‘MASTEL Menuju 2021: Penguatan Infrastruktur Transformasi Digital untuk Pemulihan Ekonomi Nasional’,  yang berlangsung virtual dari Jakarta.
MENTERI Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate, pada dialog ‘MASTEL Menuju 2021: Penguatan Infrastruktur Transformasi Digital untuk Pemulihan Ekonomi Nasional’, yang berlangsung virtual dari Jakarta. /Dok. Humas Kementerian Kominfo/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tahun 2021 mendatang pemerintah akan mengambil langkah ekstra untuk mempertahankan dan mendorong perbaikan ekonomi nasional. Salah satu langkah yang dilakukan menjalankan pembangunan infrastruktur secara transformatif menciptakan ekosistem digital yang mumpuni.

 “Saat ini, Pemerintah Indonesia secara beriringan melakukan penataan frekuensi untuk mempercepat implementasi 5G. Kelompok kerja sudah dibentuk dan tahun depan akan dimulai pilot project penerapan 5G di lima universitas besar di Indonesia,” terang Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate, pada dialog ‘MASTEL Menuju 2021: Penguatan Infrastruktur Transformasi Digital untuk Pemulihan Ekonomi Nasional’,  yang berlangsung virtual dari Jakarta.

Dijelaskan Johny G. Plate, dari aspek regulasi melalui UU Cipta Kerja sektor Telkomunikasi, Pos, dan Penyiaran, Pemerintah  berupaya menciptakan iklim industri telekomunikasi yang lebih kondusif. Caranya dengan mendorong persaingan yang sehat dan juga kolaborasi antar elemen industri.

Baca Juga: Ketua Arbitrators Institute: Perlunya Amandemen UU Mengenai Arbitase

Dikatakan Johny G. Plate, Pemerintah telah menargetkan pertumbuhan perekonomian Indonesia kembali berada pada kisaran 5%. “Kami telah melakukan alokasi anggaran di berbagai sektor-sektor strategis. Sektor teknologi informatika dan komunikasi (TIK) menjadi salah satu sektor yang dinilai dapat mendukung akselerasi pertumbuhan tersebut, sehingga telah dialokasikan anggaran sekitar sebesar Rp 26 T pada APBN 2021,” jelas Johny G. Plate.

Menurut Johny G. Plate, langkah tersebut sesuai dengan mandat Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan percepatan transformasi digital Indonesia pada tanggal 3 Agustus 2020 lalu.  “Sebagai langkah adaptif dan responsif dalam menghadapi momentum krisis saat ini,” ujar Johny G. Plate.

Langkah kebijakan sesuai arahan Presiden tersebut menurut Johny G. Plate, meliputi pemerataan infrastruktur, penyiapan roadmap transformasi digital. Juga pembangunan pusat data nasional, penyiapan talenta digital, hingga pembuatan skema dan regulasi yang dibutuhkan.

Baca Juga: Perencanaan dan Pelaporan Hasil Pengendalian Pemkab Kuningan Akan Berbasis IT

“Selain untuk memeratakan akses telekomunikasi, kelima hal ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Juga untuk optimalisasi eksositem digital, serta untuk menyediakan angkatan kerja Indonesia yang cakap digital di masa yang akan datang,”  pungkas Johny G. Plate. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah