ASN Akan Berlibur Dan Cuti, Baca Dulu SE Nomor 72/2020

- 22 Desember 2020, 13:49 WIB
SE Nomor 72/2020.
SE Nomor 72/2020. /Humas Kemenpan RB/

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga menrut Tjahjo Kumolo diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini.

Menurut Tjahjo Kumolo, ada dua hal yang harus diperhatikan oleh PPK dalam memberikan cuti bagi pegawai. Pertama, kebutuhan dan/atau kepentingan ASN. Kedua, persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Ke Bandung Harus Bawa Surat Keterangan Uji Rapid Antigen

Kedisiplinan ASN menurut Tjahjo Kumolo menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan SE MenPAN RB ini guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19. PPK diimbau untuk memastikan agar ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti SE tersebut.

“Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK,” pungkas Tjahjo Kumolo. (heriyanto)*** 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah