ASN Akan Berlibur Dan Cuti, Baca Dulu SE Nomor 72/2020

- 22 Desember 2020, 13:49 WIB
SE Nomor 72/2020.
SE Nomor 72/2020. /Humas Kemenpan RB/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan surat edaran pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi pegawai ASN. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat selama masa liburan.

Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi COVID-19 dengan No. 72/2020. Surat Edaran berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, pemerintah melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat selama masa liburan.

Baca Juga: Masyarakat Diajak Berpartisipasi Kelola Sampah

“ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dapat edaran tersebut sebagaimana dikutip Portal Bandung Timur dari laman sekretaris kabinet.go.id

Namun,  menurut, Tjahjo Kumolo apabila perlu bepergian ke luar daerah, terdapat empat hal yang harus diperhatikan, yaitu: Pertama, peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang. Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Munas IV ADPM Pilih Ridwan Kamil Sebagai Ketua Periode 2020-2025

Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. “Sedangkan untuk Cuti Bersama, dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 23/2020,” ujar Tjahjo Kumolo  .

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga menrut Tjahjo Kumolo diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini.

Menurut Tjahjo Kumolo, ada dua hal yang harus diperhatikan oleh PPK dalam memberikan cuti bagi pegawai. Pertama, kebutuhan dan/atau kepentingan ASN. Kedua, persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Ke Bandung Harus Bawa Surat Keterangan Uji Rapid Antigen

Kedisiplinan ASN menurut Tjahjo Kumolo menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan SE MenPAN RB ini guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19. PPK diimbau untuk memastikan agar ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti SE tersebut.

“Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK,” pungkas Tjahjo Kumolo. (heriyanto)*** 

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah