Ini Peran Kemenkominfo Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

- 13 Januari 2021, 16:00 WIB
Kemenkominfo berperan dalam hal, mendukung registrasi, integrasi data dan keamanan data pribadi.
Kemenkominfo berperan dalam hal, mendukung registrasi, integrasi data dan keamanan data pribadi. /Humas Kominfo/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Surat Keputusan Bersama tentang Penyelenggaraan Sistem Satu Data Vaksinasi Covid-19 mengatur pembagian kewenangan pemangku kepentingan. Menjamin pengamanan serta pelindungan data agar vaksinasi Covid-19 dapat berjalan dengan baik. 

"Kementerian Kesehatan akan menjadi wali data. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk akan menjadi pihak yang mengoperasikan, mengembangkan dan mengelola sistem informasi ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," terang Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate usai Penandatanganan SKB tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta.

Dalam SKB Penyelenggaraan Sistem Satu Data Vaksinasi Covid-19, menurut Johnny G. Plate , Kemenkominfo berperan dalam hal, mendukung registrasi, integrasi data dan keamanan data pribadi.  

Baca Juga: Ini, Absensi Penerima Vaksin

"Pertama, mendukung integrasi aplikasi PeduliLindungi dalam sistem informasi satu data Covid-19, PeduliLindungi akan digunakan dalam tahapan registrasi ulang dan juga tahapan penerbitan sertifikasi digital vaksinasi tahap pertama dan tahap kedua," ujar Johnny G. Plate , dikutip dari laman kemenkominfo.go.id.

Peran kedua Kemenkominfo menurut Johnny G. Plate, kewenangan Kemenkominfo dalam melakukan integrasi tata kelola data sistem informasi. 

Kemenkominfo akan melakukan mirroring data dengan sistem pusat data nasional yang tengah dikembangkan guna memvalidasi sasaran penerima vaksin yang datanya dikelola oleh beberapa kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Diberanda Utama Joko Widodo di Vaksin

Kewenganan ketiga, menurut Johnny G. Plate, melakukan pengawasan untuk menjamin pemanfaatan data pribadi dan sistem informasi yang aman dan handal.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah